SGR (50) oknum anggota Satpol PP Kota Salatiga dan barang bukti berupa sabu. |
Laporan: Bang Nur
SALATIGA,harian7.com - SGR (50) oknum anggota Satpol PP Kota Salatiga warga Jalan Fatmawati KM 4 Blotongan RT 002 RW 008 Kelurahan Blotongan Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga, ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu sabu.
SGR ditangkap di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Salatiga Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga, Selasa, 27 Oktober 2020 pukul 15.00 wib.
Kasat Narkoba Polres Salatiga AKP Andie Prasetyo saat dihubungi harian7.com, Selasa (03/11/2020) membenarkan terkait penangkapan terhadap oknum anggota Satpol PP. Dijelaskan AKP Andie Prasetyo, penangkapan terhadap pelaku bermula pada saat tim Obsnal Sat Resnarkoba Polres Salatiga melaksanakan patroli kewilayahan di seputaran Jl. Yos Sudarso. Selanjutnya petugas melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan di depan Rutan Salatiga.
"Saat hendak kami dekati, pelaku menjatuhkan sesuatu dari saku celananya. Kemudi kami menanyakan barang tersebut dan di akui oleh pelaku jika barang tersebut adalah paket sabu yang telah di belinya,"jelas AKP Andie.
Baca juga:
Selanjutnya kami melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dalam plastik klip bening dibungkus potongan sedotan warna kuning garis hijau dan dimasukkan dalam bekas bungkus tolak angin anak.
"Barang bukti tersebut ditemukan di bawah kaki terlapor. Selain itu juga kami amankan barang bukti lainya yakni satu buah HP merk Sony warna chasing putih berikut simcardnya yang di gunakan oleh terlapor untuk komunikasi transaksi sabu,"ungkap AKP Andie.
"Semua barang bukti yang ditemukan diakui oleh pelaku."
"Atas penangkapan itu, S dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,"pungkas AKP Andie.(*)