Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Asal Limbah Medis Yang Ditemukan Nelayan Di Pantai Teluk Penyu Belum Diketahui

Kamis, 12 November 2020, 10:20 WIB Last Updated 2020-11-12T03:27:20Z

CILACAP, Harian7.com
- Asal muasal limbah medis yang ditemukan nelayan di Pantai Teluk Penyu hingga kini belum diketahui, meski pihak Kepolisian Resor (Polres) Cilacap sudah mengambil sampel limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tersebut. 

Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya melalui Kasat Reskrim AKP Rifeld Constantien Baba mengatakan, kita sudah menerjunkan Unit Tipiter untuk melakukan olah TKP di tempat penemuan limbah medis di Pantai Teluk Penyu. Termasuk melakukan klarifikasi terhadap tiga orang saksi.

"Dari ketiga saksi tersebut tidak banyak keterangan yang diperoleh karena mereka hanya melihat dan menemukan," katanya, Rabu (11/11/2020).

Dia menambahkan, saksi pertama seorang nelayan di sekitar TKP, hanya melihat dan menemukan limbah medis tersebut. Ketiga saksi memberikan keterangan terbatas, karena mereka hanya melihat dan menemukan limbah tersebut.

"Kami juga telah mengambil sampel limbah dari warga nelayan. Termasuk berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap," tandas Rifeld.

Sampel kami ambil dan kita dalami, lanjutnya namun hingga saat ini belum menemukan asal muasal limbah medis tersebut, karena informasi yang sangat terbatas dari sekitar lokasi dan para saksi yang menemukan diawal.

Saat disinggung apa ada laporan penemuan limbah medis serupa di lokasi lain, Kasat Reskrim mengatakan sejauh ini belum ada. Karenya dia mengimbau kepada warga masyarakat, bila menemukan limbah medis segera menginformasikan kepada pihaknya.

"Bila mana ada, tolong kami dikabari. Karena itu akan membantu kami untuk mempercepat pengungkapan terkait berasal dari mana dan siapa yang bertanggung jawab," tandasnya.

Sementara terkait kemungkinan untuk menelusuri limbah medis tersebut yang diduga berasal dari kapal, Kasat Reskrim mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan informasi valid terlebih dahulu.

"Ketika nanti kita melangkah lebih jauh informasi harus valid dulu. Supaya kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," pungkasnya. (Rus)

Iklan