Iklan

Iklan

,

Iklan

Tim Resmob Polres Blora Berhasil Ringkus Seorang Pria Pencuri HP

Redaksi
Jumat, 30 Oktober 2020, 20:49 WIB Last Updated 2020-10-30T13:49:23Z
Polres Blora saat mengamankan seorang pelaku pencurian

BLORA, Harian7.com - Tim Resmob Satreskrim Polres Blora berhasil meringkus seorang pria berisinial AAP (22) Warga Kecamatan Talang Ubi Pendopo Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan atas tindakan pencurian yang dilakukan pada Kamis, (29/10) kemarin.


Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan, melalui Kapolsek Blora AKP Joko Priyono mengatakan bahwa kejadian berawal dari laporan Ruminingsih, (48) yang merupakan ibu dari korban, melaporkan bahwa pada hari Minggu tanggal 04 oktober 2020 sekira pukul 13.30 Wib lalu, tas milik anaknya telah dijambret oleh seseorang yang tidak dikenal saat akan pergi mengerjakan tugas sekolah dirumah temannya di Perumnas Karangjati Blora.


"Korban pergi kerumah temannya dengan menggunakan sepeda angin dan tas korban yang berisi alat tulis serta hand phone, ditaruh didalam keranjang depan sepedanya dan saat tiba di Jalan Bhayangkara tepatnya di depan toko bangunan Nugroho korban melihat seorang laki laki yang nongkrong diatas motornya sambil bermain hand phone, tanpa curiga korbanpun hanya melewati pria tersebut,"ujarnya, kepada Media, Jumat, (30/10).


Menurutnya, Selama di Blora AAP yang bekerja sebagai kuli bangunan tersebut tinggal dirumah saudaranya di desa Tempurejo Kecamatan Blora.


Dia menuturkan, AAP di cokok petugas lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yaitu menjambret tas milik seorang pelajar perempuan bernama Laksita Kirana, (15) warga  RT 09/03 Kelurahan Mlangsen Kecamatan Blora.


Dia menambahkan, Tersangka di amankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) buah Hand Phone merk Xiomi Redmi 6A warna cassing hitam, dan satu unit sepeda motor beserta helm yang diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi jahatnya.


Beberapa saat kemudian, lanjutnya, laki-laki tersebut mengikuti korban dari arah belakang, lalu menyalipnya dari samping kanan sambil mengambil tas milik korban yang sebelumnya berada dalam keranjang sepeda dan sempat terjadi tarik menarik tas tersebut, namun korban terjatuh lantaran sepedanya tersenggol oleh sepeda motor pelaku.


"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.1.000.000 dimana dalam tas tersebut berisi beberapa alat tulis dan satu unit hand phone merek Xiomi. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,"tuturnya.

Iklan