Iklan

Iklan

,

Iklan

Tim Penasehat Hukum H. Uce Akan Lapor Balik Dugaan Penganiayaan & Kesaksian Palsu Salim Muchadi

Kamis, 01 Oktober 2020, 18:42 WIB Last Updated 2020-10-01T12:32:31Z
CILACAP, Harian7.com - Sidang perkara pidana yang menjerat H. Uce Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Sampang, dan Tokoh Front Pembela Islam (FPI) DPW Cilacap sebagai terdakwa, memasuki agenda putusan.  

Sidang yang dilaksanakan secara virtual yang dipimpin Hakim Ketua H. Sumedi, SH, MH, dengan Hakim Anggota Yunius Manopo, SH, dan Sigit Susanto, SH, MH menjatuhkan vonis hukuman 4 (empat) bulan 15 (lima belas) hari, serta memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan itu dibacakan. Mendengar vonis tersebut, H. Uce terharu, bersyukur, dan seketika menyatakan sikapnya menerima putusan tersebut.

H. Uce yang ditahan Penyidik Unit I Reserse Kriminal Polres Cilacap sejak tanggal 18 Mei 2020, didakwa oleh JPU telah melanggar ketentuan pasal 351 ayat (1) KUHP karena melakukan penganiayaan terhadap saksi pelapor Salim Muchadi yang merokok di tempat umum/ area pakir pasar Sampang Cilacap, disiang hari saat bulan ramadhan 1441 H.

Akhirnya, kini H. Uce bisa menghirup udara bebas, dikeluarkan dari Lapas Cilacap pada Rabu (30/09/2020) sekitar pukul 14.50 WIB.

Ketua Tim Penasehat Hukum yang juga aktif sebagai Ketua Biro Bantuan Forum Umat Islam (FUI) Cilacap, Kamto, SH mengatakan, hal yang  menarik dari kasus klien kami dimana H. Uce ditahan karena laporan Saksi Salim Muchadi yang merasa dirinya sebagai korban penganiayaan dengan bukti permulaan keterangan saksi Salim Muchadi.

"Petunjuk lain adanya rekaman CCTV yang ada di area parkir pasar Sampang Kabupaten Cilacap. Dalam CCTV tersebut memperlihatkan adegan H. Uce sedang melakukan pemukulan kepada saksi Salim Muchadi," kata Kamto, SH, Rabu (30/09/2020).

Kemudian, lanjutnya penyidik sah melakukan penahanan terhadap H. Uce sesuai ketentuan pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Namun kemudian di persidangan terungkap fakta bahwa yang pertama memulai memukul adalah saksi Salim Muchadi karena emosi tidak terima saat ditegur supaya tidak merokok ditempat umum di siang hari bulan Ramadhan.

"Dalam Fakta persidangan saksi Salim Muchadi juga mengatakan 'brisik cangkeme' (brisik mulutnya-red), dengan nada membentak H. Uce, kemudian  Saksi Salim Muchadi langsung turun dari atas becak, lalu berkata 'reang-reang apa' sambil melayangkan pukulan dengan tangan kearah H. Uce hingga mengenai kepala bagian belakang sebelah kiri belakang telinga H. Uce," bebernya.  

Selanjutnya, meurut Kamto saksi Salim Muchadi memukuli H. Uce berkali-kali. Merasa terus dipukul, barulah kemudian H. Uce membalas memukul dengan tangan kosong beberapa kali yang mengenai pipi saksi Salim Muchadi. Itu artinya H. Uce hanya melakukan pembelaan diri dan tidak memiliki niat jahat (mens rea). 

"Di persidangan juga terungkap fakta bahwa luka yang dialami saksi  Salim Muchadi lebih berat daripada apa yang dialami  H. Uce," imbuhnya.

Kamto menambahkan untuk alasan apapun kekerasan tidak bisa dibenarkan, dengan adanya peristiwa tersebut kami berharap semua pihak bisa mengambil pelajaran, dan hikmah agar hidup kita kedepan bisa lebih baik, dan berkah. Dan alhamdulillah selama menjalani masa tahanan 4 bulan 15 hari,  H. Uce telah mengkhatam Quran 15 kali. Itu merupakan berkah tersendiri bagi H. Uce.

Sementara, Agus Triatmoko, SE, SH, MH yang juga Tim Penasehat Hukum H. Uce dari BHF (Bantuan Hukum Front) DPW Purworejo mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam dengan tim ahli baik di internal FPI, maupun akademisi untuk mengkaji dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saksi Salim Muchadi serta orang-orang yang merugikan H. Uce.

"Kedepan kami berencana akan melaporkan balik, bukan hanya terhadap dugaan penganiayaan, namun juga akan melaporkan dugaan kesaksian palsu sebagaimana diatur dalam pasal 242 KUHP, karena dari fakta persidangan hanya saksi Salim Muchadi yang memberikan kesaksian bahwa dirinyalah yang dipukul terlebih dulu oleh H. Uce, padahal kesaksian itu di dalam persidangan, dan di bawah sumpah," tegas Agus.

Tentang kapan akan melaporkanya, Agus tidak menjawab secara pasti, yang penting belum kadaluwarsa penuntutan sebagaimana diatur dalam pasal 78 KUHP. (Rus)

Iklan