Iklan

Iklan

,

Iklan

Tim Hukum Hendi - Ita Datangi Bawaslu Terkait Soal Aturan KPU

Redaksi
Jumat, 16 Oktober 2020, 21:47 WIB Last Updated 2020-10-16T14:47:20Z
Tim kuasa hukum pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Semarang Hendi - Ita saat mendatangi Bawaslu Kota Semarang

SEMARANG, Harian7.com - Meminimalisir adanya perbedaan tafsir dalam memahami peraturan KPU, Tim Hukum pasangan calon petahana dalam Pilwalkot Semarang 2020, Hendrar Prihadi (Hendi) dan Hevearita (Ita), mendatangi Bawaslu Kota Semarang untuk berkoordinasi, Jumat (16/10).


Diketuai oleh Kairul Anwar, sejumlah nama besar penasehat hukum di Kota Semarang pun masuk sebagai anggota, diantaranya Sutrisno, Agus Suprihantono, John Richard Latuihamallo, Dwi Nuryanto Ahmad, Fajar Rinawan, Paulus Sirait, Jecki Velani, dan Jucka Rajendra.


Advokat Senior Kota Semarang, Sutrisno mengatakan bahwa kedatangan Tim Hukum Hendi - Ita ke Bawaslu Kota Semarang bukan bermaksud untuk berhadap-hadapan. 


"Hari ini kita ingin duduk bersama untuk nantinya bisa ada persepsi yang sama, terkait aturan, tata cara dan sebagainya untuk semua Wilayah,"ujarnya. 


Menurutnya Tujuan tim kami adalah untuk mengawal pemilu menjadi lebih baik dan lebih indah serta tidak ingin ada benturan - benturan, karena di Kota Semarang ini calon tidak ada lawannya.


Kairul Anwar, selaku ketua tim hukum menuturkan memiliki beberapa catatan terkait potensi - potensi benturan di lapangan, yang kemudian harus disikapi bersama, termasuk oleh Bawaslu Kota Semarang. 


"Kemarin sempat terjadi, mas Hendi melalukan edukasi tentang Covid-19 dengan warga melalui virtual box, lalu ada panwascam melarang. Namun salah satu rekan panwascam saat itu mengatakan tidak apa - apa, namun meminta untuk kaos yang bergambar mas Hendi dilepas,"ucapnya. 


Hal tersebut, lanjutnya, kemudian ternyata menjadi sangat sensitif, warga  melepas semua bajunya, diputar-putar, dan itu riuh betul. 


"Kalau kemarin tidak bisa dikendalikan, maka pasti akan ada potensi - potensi lain. Maka harapan kami kedepan bisa ada cara yang lebih edukatif, persuasif, dan adem,"tuturnya.


Sementara itu, salah satu anggota Tim Hukum, John Richard Latuihamallo, menyampaikan adanya persepsi yang tidak sama di tingkat kota dan kecamatan. 


"Hari ini kita diskusi, nggak usah kaku - kaku, karena saya mendapat informasi ada ketidakseragaman antara yang di kota dan kecamatan, la ini yang bisa menjadi acuan yang mana,"pungkasnya.

Iklan