Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Serikat Pekerja Cilacap Tolak UU Omnibus Law, Ini Alasannya

Senin, 12 Oktober 2020, 21:37 WIB Last Updated 2020-10-12T14:40:18Z


CILACAP, Harian7.com
– Serikat Pekerja Kabupaten Cilacap berunjuk rasa menolak disahkannya Undang-undang Cipta Kerja pada Senin, (15/10/2020). Beberapa hari yang lalu para mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi di Cilacap juga melakukan aksi menolak UU Omnibus Law tersebut dengan turun ke jalan.

Unjuk rasa yang digelar Senin, (14/10/2020) diikuti berbagai Serikat Pekerja di Cilacap ini dengan mambawa spanduk, dan bendera, kemudian mereka melakukan orasi di depan Kantor Bupati Cilacap.

Duabelas alasan DPC FSP KEP KSPI Kabupaten Cilacap menuntut agar Undang-undang Cipta Kerja dicabut. Pertama, uang pesangon dikurangi, dari sebelumnya di UU Ketenagakerjaan sebanyak 32 kali, dikurangi menjadi 25 kali. Dimana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan melalui BPJS.

Kedua, Upah Minimum Sektoral (UMSP dan UMSK) dihapus, sedangkan UMK ada persyaratannya. Ketiga, aturan dalam Omnibus Law tentang perubahan Pasal 88B UU 13 tahun 2003, memungkinkan adanya pembayaran upah satuan waktu yang bisa menjadi dasar pembayaran upah per jam.

Kemudian, Cuti panjang hilang, bahkan berpotensi tidak diberikan, dan Outsourching bisa diterapkan disemua jenis pekerjaan tanpa terkecuali serta karyawan kontrak tidak ada lagi batasan waktu.

Ketujuh, perusahaan bisa memutus hubungan kerja atau PHK kapanpun secara sepihak. Kedelapan, jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang. Kesembilan, semua karyawan berstatus tenaga kerja harian.

Selanjutnya, tenaga kerja asing bebas masuk, karena dalam Omnibus Law menghilangkan kewajiban bagi tenaga kerja asing untuk memiliki izin. Kesebelas, buruh dilarang protes, ancamannya PHK. Ini dampak dari meluasnya buruh outsourching dan kontrak. Karena jika tidak menurut pasti tidak akan diperpanjang kontraknya, dan terakhir libur Hari raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti. Ini dampak penerapan jam kerja yang fleksibel dan upah perjam.

Ketua DPC FSP KEP KSPI Cilacap Diwantoro Widagdo mengatakan kami menyampaikan aspirasi yang ada di omnibus law yang saat ini beredar, dan hari ini kami buktikan, kami melakukan suatu perjuanagan berdasakkan kajian ilmiah.

“Kami akan terus mengawal dan berkoordinasi dengan pihak kabupaten bahwa Bupati Cilacap mendukung aspirasi buruh untuk mencabut UU Cipta Kerja,” katanya.

Dalam audiensi tadi, lanjutnya Pak Bupati belum secara menyeluruh mempelajari penuh namun Pak Bupati menyampaikan akan mempelajari dan mendukung apa yang kami sampaikan ke Pak Presiden.

“Pak Bupati mendukung dengan mekanisme penyelesaian hukum secara konstituonal tidak keluar dari aturan. Secara amanah masyarakat tetap memperjuamg kami dalam melakukan penolakan omnibus law,” ungkapnya. 

Sementara Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji mengatakan, adanya omnibus law ini, dikarenakan selama ini banyak perusahaan Indonesia yang lari ke luar negeri. Karena mereka mencari negera yang lebih nyaman dan menguntungkan.  

“Kalau investor tidak ada, kita akan kerja seperti apa. Saya sudah sering mengkonsultasikan ke DPR RI, dan Menteri untuk menarik investor datang ke Cilacap, tapi belum ada yang tertarik. Cilacap sudah ada bandara, stasiun, pelabuhan. Tapi investor yang datang banyak kendala, mulai dari perizinan dan aturan,” jelasnya.

Namun demikian, Lanjut Bupati saya tetap akan menyampaikan aspirasi masyarakat ke Presiden. Karena nadi perusahaan adalah buruh dan karyawan. Jadi buruh dan investor harus berbagai energi.

“Tidak semua isi omnibus law jelek. Kekurangan ya tetap ada. Tapi kekurangannya itu bisa ditinjau lagi. Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Cilacap mendukung para pekerja, buruh untuk mengusulkan kepada Presiden menyampaikan aspirasi masyarakat,” pungkasnya. (Rus)

Iklan