Iklan

Iklan

,

Iklan

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di Warung DPR

Redaksi
Jumat, 30 Oktober 2020, 20:42 WIB Last Updated 2020-10-30T13:42:16Z

Polres Purbalingga saat menggelar ungkap kasus tindak pidana pencurian


PURBALINGGA, Harian7.com - Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus tindak pidana penadah barang pencurian di Warung DPR (Dapur Pak Robi) Kelurahan Karangsentul Kecamatan Padamara. 

Kabag Ops Polres PurbaIingga AKP Pujiono mengatakan bahwa jajaran Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Warung DPR wilayah Kelurahan Karangsaentul. 

"Akibat pencurian korban mengalami kerugian diantaranya satu Laptop merk HP warna silver, satu telepon genggam merk Xiaomi tipe Pochopone warna hitam dan uang tunai Rp. 1,5 juta. Total kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp. 17,8 juta,"ujarnya, Jumat (30/1).

Menurutnya, Setelah mendapat laporan kejadian kemudian Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Kasus pencurian berhasil diungkap setelah penadah barang curian berhasil diamankan pada Kamis 1 Oktober 2020 sekira pukul 19.30 WIB.

Dia menambahkan, Pelaku yang diamankan yaitu OS (24) warga Desa Gunungwuled, Kecamatan Rembang Kabupaten PurbaIingga. Ia merupakan penadah barang curian. Sedangkan pelaku utama pencurian diketahui berinisial GN (38) warga Desa Mangunegara, Kecamatan Mrebet Kabupaten PurbaIingga. 

"Untuk pelaku penadahan dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang tindak pidana penadahan. Ancaman human pasal tersebut yaitu empat tahun penjara. Sedangkan pelaku pencurian akan diproses setelah menjalani proses hukum di wilayah lain,"pungkasnya.

Iklan