Iklan

Iklan

,

Iklan

Penyidikan Korupsi Di Pertamina Marine RU IV Cilacap Ditarget Bulan Ini Rampung

Kamis, 01 Oktober 2020, 14:21 WIB Last Updated 2020-10-01T07:21:27Z
CILACAP, Harian7.com - Tim Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah telah rampung mengaudit kerugian negara atas korupsi di Pertamina Marine Regional Unit IV Cilacap.

Hasil perhitungan sementara berdasarkan resume yang dipaparkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dihadapan penyidik Penyidik Kejari Cilacap menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 4.171.244.245.

"Itu berdasarkan resume. Resminya nanti dalam bentuk LHP BPKP” kata Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Timotius Tri Ari Mulyanto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Muhammad Hendra Hidayat saat ditemui di Kantornya, Rabu (30/09/2020).

Kasi Pidsus menambahkan, penyidik sependapat dgn perhitungan BPKP terhadap kerugian negara. Dengan demikian penyidik saat ini tinggal menunggu LHP dan pemeriksaan Ahli auditor dari BPKP juga dalam waktu dekat. Setelah semuanya rampung penuntut umum akan menyatakan berkas perkara lengkap atau P21. Kemarin kan memang sudah pengiriman berkas perkara tahap 1. Karena menurut penuntut umum masih ada kekurangan, saat ini berkas perkara sedang dilengkapi.

Setelah P21, menurutnya kita baru tahap 2 yakni pengiriman tersangka dan barang bukti Paulus Andriyanto secara online mengikuti protokol covid 19. Selanjutnya baru kita limpah ke Pengadilan Tipikor di Semarang. "Saat tahap 2 Tersangka nggak perlu ke sini, pengacaranya juga nanti dari rutan," jelasnya.

Lebih lanjut Kasi Pidsus mengatakan, untuk sidangnya tergantung hakim apakah nanti secara online atau virtual. Biasanya dilakukan online dimana terdakwa dan pengacaranya dari rutan sedangkan hakim serta jaksa ke PN Tipikor Semarang.

"Target kita bulan depan sudah limpah sebelum masa tahanan habis. Ini masih penahanan ketua pengadilan” tandas Hendra.

Menurutnya, nanti saat masuk tahap dua kan beralih ke penahanan Jaksa. Setelah penahanan Jaksa pada saat dilimpahkan ke PN Tipikor beralih ke penahan hakim Tipikor. Mudah-mudahan bulan depan sidang, tinggal mengikuti sidang biasanya lebih kurang tiga bulan sudah putus.

"Mudah-mudahan sebelum ganti tahun sudah putusan karena saksinya sedikit," harapnya.

Tersangka Paulus diketahui kooperatif. Dokumen apapun yang diminta penyidik dikasih. Kita minta keterangan apapun ia buka. Semuanya mudah, pengacaranya juga bagus. Intinya tersangka mengakui.

"Pembuktiannya juga mudah nanti. Angka-angka yang ditanya oleh BPKP kemarin diiyakan semua. Digunakan untuk apa untuk apa dia terangkan. Tidak ada kendala," pungkasnya. (Rus)

Iklan