Iklan

Iklan

,

Iklan

Ketua DPD PWRI Sayangkan Ketua DPC Keluarkan Anggotanya Secara Sepihak, Itu Melanggar AD/ART

Redaksi
Senin, 26 Oktober 2020, 11:58 WIB Last Updated 2020-10-26T04:58:01Z



Penulis : Dinata | Kabiro Way Kanan


WAYKANAN,harian7.com - Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung mengatakan sangat di sayangkan dan kecewa atas keputusan yang di ambil oleh Ketua DPC Way Kanan Aftisar Putra Yang mengeluarkan/Pemecatan yang di anggap sepihak terhadap Para anggota yang di berhentikan.



Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung mengungkapkan, mereka yang di keluarkan dan beberapa anggota pemecatan ini sangat merugikan dan mencemarkan nama baik anggota nya jadi Ketua DPD Provinsi Lampung memerintah kan kepada Saudara Aftisar Putra harus mengklarifikasikan atau meminta maaf atas pemberhentian anggota nya demi menjaga nama baik Anggota nya, menjaga Marwah PWRI dan mereka tetap anggota PWRI sebelum ada putusan dari DPP 


Lanjutnya, Sedangkan Sudah jelas Dalam AD/ART PWRI, Untuk Memecat dan memberhentikan anggota Harus Berdasarkan sesuai dengan BAB IV Pemberhentian anggota 

Pasal 7 anggota berhenti karena :

a. Meninggal dunia

b. Atas permintaan sendiri secara tertulis

c. diberhentikan

Pasal 8

1. Seorang anggota dapat di berhentikan karena terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga PWRI dan/atau dengan sengaja tidak melaksanakan kewajbannya sebagai anggota dan/atau tidak loyal kepada pimpinan.

2. Keputusan pemberhentian di tetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat setelah yang bersangkutan di beri teguran tertulis sebanyak 3(tiga) kali atas rekomendasi Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang

BAB V Pimpinan

Pasal 11

1. Anggota pengurus di setiap tingkatan dapat di ganti berdasar kan keputusan rapat harian menurut tingkatan nya, apabila yang bersangkutan dan tidak dapat mengikuti kegiatan PWRI.

2. Keputusan yang di maksud pada ayat 1 pasal ini di kirim kan kepada pimpinan yang berhak mengeluarkan Surat Keputusan guna mendapat pengesahan.

1 Pasal 9 Tentang Pemberhentian Anggota

1.Pemberhentian akan dilakukan Apabila: 

A.Meninggal Dunya

B.Mengundurkandiri secara tertulis.

C.Melakukan Pelanggaran terhadap AD/ ART dan Peraturan Organisasi


2.Pemberhentian sesuai ayat 1 ( satu ) Diatas ditetapkan falam rapat Pimpinan Pusat ditambah unsur Ketua DPD dan DPC.


Dengan Mengacu Pasal Tersebut Maka sudah jelas Ketua DPC PWRI Kabupaten Waykanan Aftisar Putra, Telah Melangar Aturan yang ada di Organisasi AD/ART Sesuai dalam Pasal diatas.(*)

Iklan