Iklan

Iklan

,

Iklan

Kapolda Jateng : Masyarakat dan Mahasiswa Harus Patuhi Peraturan di Muka Umum

Jumat, 16 Oktober 2020, 21:23 WIB Last Updated 2020-10-16T14:23:47Z


Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat temui perwakilan BEM Mahasiswa Universitas di Jawa Tengah, di ruang kerja Kapolda, Jumat (16/10)


SEMARANG, Harian7.com - Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi mengimbau masyarakat luas terutama mahasiswa untuk tetap mematuhi aturan ketika menyampaikan pendapat di muka umum


"Atas nama apapun juga menyampaikan pendapat di muka umum harus mematuhi Undang- Undang nomor 9 Tahun 1999," ujarnya, saat menemui perwakilan BEM Universitas di Jawa Tengah di ruang Kapolda Jateng Kota Semarang, Jumat (16/10).


Menurutnya, menyampaikan pendapat di muka umum itu bebas tapi tentunya tetap menjamin kebebasan orang dan ada klausul yang harus dipenuhi, ditaati terutama adik-adik sekalian.


Dia menuturkan, Tindakan hukum yang diambil Polri khususnya Polda Jateng ketika ada yang melanggar aturan tersebut, kata Luthfi, tentunya sesuai regulasi.


Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat foto bersama perwakilan BEM Universitas di Jawa Tengah


Polri, lanjutnya, khususnya Polda Jateng tidak bangga menangkap tetapi ini dalam rangka memelihara harkamtibmas, melindungi dan mengayomi masyarakat kita


Dia menambahkan, pembubaran demo yang terjadi di Jateng sudah sesuai protap. Pembahasan lain pertemuan itu juga soal adanya penyusup yang jadi provokator demo, termasuk permintaan pengalihan penahanan 4 mahasiswa dengan alasan kuliah dan menghindari drop out. 


"Kalau melanggar hukum itu equality before the law, jadi sama di mata hukum tidak perduli siapa mau mahasiswa atau siapapun. Jadi tolong dijadikan pedoman bagi mahasiswa sekalian,"ujar Lutfhi.

Iklan