Penulis : Hendro (Kontributor Sragen)
Editor : M Sarman
SRAGEN, harian7.com - Polsek Gesi Kabupaten Sragen bersama petugas Gugus Covid - 19 dari Kecamatan Gesi bubarkan acara hajatan Pernikahan yang di gelar Sutris warga Dukuh Singgeh Desa Poleng Kecamatan Gesi Kabupaten Sragen, Kamis (1/10/2020)
Pembubaran acara hajatan Pernikahan, dilakukan setelah adanya informasi dari warga masyarakat, bahwa di Dukuh Singgeh Desa Poleng Kecamatan Gesi Kabupaten Sragen telah berlangsung acara hajatan Pernikahan dengan menggelar hiburan Campursari. Berlangsungnya acara tersebut tidak mengindahkan protokol kesehatan covid - 19.
Pembubaran acara hajatan dengan hiburan Campursari di pimpin langsung Kapolsek Gesi Iptu Teguh Purwoko,SHD dan Danramil Gedi Kapten Hartadi beserta anggota Polsek dan Koramil Gesi,
Kapolsek Gesi mengatakan, "Pembubaran acara hajatan Keluarga Pak Sutris ini karena adanya laporan dari warga masyarakat yang peduli dengan Covid - 19," kata Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, "Mendapat laporan itu, personel Polsek Gesi dan Koramil Gesi beserta Tim Gugus tugas Covid - 19 Gesi yang di pimpin Dr. Diany Apriasanty langsung melakukan pembubaran. Setelah sampai TKP ternyata informasi tersebut benar bahwa dirumah Bapak Sutris menggelar hajatan pernikahan dengan hiburan Campursari," pungkasnya. (*)