Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Ganjar Naikkan UMP Jateng Sebesar 3,27%

Redaksi
Sabtu, 31 Oktober 2020, 05:56 WIB Last Updated 2020-10-30T23:04:39Z


Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kiri) didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng Sakina Rosellasari (kanan) saat mengumumkan kenaikan UMP dirumah dinasnya, Jumat (30/1).


SEMARANG, Harian7.com - Ganjar mengatakan tetap memilih menaikkan UMP Jateng tahun depan sebesar 3,27% menjadi senilai Rp1.798.979,12 dari sebelumnya 2020 yang hanya sebesar Rp1.742.015


"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng untuk 2021 sebesar Rp1.798.979,12,"ujarnya, Jumat (30/10).


Menurutnya telah diumumkan penetapan UMP Jawa Tengah 2021 sebesar Rp1.798.979,12, mengalami kenaikan dibanding UMP 2020 yang hanya sebesar Rp1.742.015.


"Penetapan UMP Jateng 2021tersebut tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja melainkan tetap berpegang teguh pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan,"tuturnya. 


Dia menuturkan, Dasar penetapan UMP Jateng 2021 adalah PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Selain itu, pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo dan lainnya. Mereka semua sudah diajak bicara dan memberikan masukan-masukan. 


"UMP Jateng 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang telah dikeluarkan, yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020. Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat,"ucapnya.


Dia menambahkan, Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42%. Sementara pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85%. Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27%. Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng untuk 2021 kami tetapkan sebesar Rp1.798.979,12 atau naik Rp56.963,9.


"UMP ini akan berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Seluruh Kabupaten/Kota harus menjadikan pedoman UMP dalam penetapan UMK masing-masing,"jelasnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng Sakina Rosellasari menuturkan dengan penetapan UMP Jateng 2021 itu, maka Banjarnegara dan Wonogiri harus menyesuaikan, mengingat UMK di dua Kabupaten itu masih di bawah UMP.


"UMP ini kan patokan batas minimal upah di Jawa Tengah. UMK di dua Kabupaten itu 2020 kan memang lebih rendah dari UMP tahun depan, jadi harus menyesuaikan. UMK Banjarnegara 2020 sebesar Rp1.748.000 dan UMK Wonogiri sebesar Rp1.797.000," ujar Sakina.

Iklan