Iklan

Iklan

,

Iklan

Empat Mahasiswa Demo Rusuh di Semarang Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2020, 04:13 WIB Last Updated 2020-10-09T21:59:18Z

SEMARANG, Harian7.com - Aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang dilakukan buruh, dan mahasiswa menyisakan sejumlah kerusakan fasilitas umum. Sebanyak 97 orang ditangkap karena diduga melakukan tindak anarkis.



Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan beberapa fasilitas publik dan sarana kepolisian telah dirusak massa. Tak hanya kerusakan fasilitas umum, seperti motor dan mobil dinas, hingga pos polisi juga yang dirusak demonstran, hingga mengakibatkan korban luka-luka.



"Gerbang Gedung DPRD Provinsi Jateng dirusak massa demo di Semarang pada Rabu 7 Oktober, di Sukoharjo truk Satpol PP dan Pos Polisi dibakar massa, di Pekalongan mobil Dinas Kominfo dan mobil Binmas Polres Pekalongan tak luput dari amuk massa,"ujarnya, Jumat (9/10).


"Tak hanya itu para demonstran juga merusak lampu taman Kota Semarang,"ucapnya. 


Menurutnya, hingga kini Polda Jawa Tengah telah mengamankan puluhan orang yang diduga sebagai pelaku anarkis dalam unjuk rasa tersebut. Jumlah yang diamankan dari dua lokasi unjuk rasa di Kartosuro dan perempatan Kantor Pemda sebanyak lima orang.


"Telah diamankan total ada 97 orang yang diduga pelaku anarkis. Sementara empat orang berinisial IAN, MAM, IRF, NAA kami proses hukum di Polrestabes Semarang. Sebanyak 11 orang anggota kami mengalami luka, pendemo ada 11 orang luka-luka,"pungkasnya. 

Iklan