Iklan

Iklan

,

Iklan

Melanggar Protokol Kesehatan, Bawaslu Rekomendasikan Sanksi Larangan Kampanye Selama 3 Hari kepada Paslon Bison

Redaksi
Senin, 26 Oktober 2020, 16:23 WIB Last Updated 2020-10-26T09:38:20Z
Istimewa



Laporan : Andi Saputra


UNGARAN,harian7.com - Karena melanggar protokol kesehatan, Bawaslu Kabupaten Semarang merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Semarang untuk memberikan sanksi larangan melakukan metode kampanye selama 3 (tiga) hari kepada pasangan calon Bintang Narsasi – Gunawan Wibisono (BISON). Adapun rekomendasi tersebut dikirimkan melalui surat penerusan pelanggaran administrasi pemilihan kepada KPU Kabupaten Semarang, Minggu (25/10/2020) kemarin.


Menurut penjelasan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto menjelaskan, tindakan Calon Bupati Bintang Narsasi pada kegiatan di Pasar Kesongo tanggal 3 Oktober 2020, merupakan pembagian bahan kampanye tidak menerapkan protokol kesehatan, sehingga terbukti melanggar ketentuan Pasal 60 Ayat (2) PKPU 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Konsisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).


“Ada pembagian bahan kampanye berupa masker dan stiker pada kegiatan tersebut. Bahan kampanye tersebut tidak dibungkus. Sesuai ketentuan, seharusnya pembagian bahan kampanye mengacu pada Pasal 60 Ayat (2) PKPU 10 Tahun 2020, penyebaran bahan kampanye kepada umum dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, yaitu sebelum dibagikan, bahan kampanye yang akan dibagikan harus dalam keadaan bersih, dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair dan telah disterilisasi,” Jelas Agus. 


Atas pelanggaran tersebut, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Semarang untuk memberikan sanksi dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serentak lanjutan dalam dalam konsisi bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pasal 88D huruf c.

 

“Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, penghubung pasangan calon, Tim Kampanye, dan/atau Pihak Lain yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (covid-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Pasal 59, dan Pasal 60 dikenai sanksi, c. Larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 (tiga) hari.”


Lebih lanjut Agus menjelaskan, tindakan Blusukan Calon Bupati Semarang Bintang Narsasi Ke Pasar Kesongo, tidak dapat dikatakan sebagai pelaksanaan kampanye, karena tidak memenuhi unsur kampanye, sehingga tidak melangar ketentuan Pasal 58 Ayat (2) PKPU 13 Tahun 2020. 


“Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, serta keterangan Terlapor/Pelaku tidak diperoleh fakta adanya penyampaian visi, misi dan program calon bupati dan calon wakil bupati Paslon 1 (BISON), sehingga kegiatan Calon Bupati Bintang Narsasi dan Tim Kampanye di Pasar Kesongo pada tanggal 3 Oktober 2020 tersebut tidak terpenuhi unsur kampanye.”(*)

Iklan