Iklan

Iklan

,

Iklan

Arist Merdeka Sirait : Judul Pemberitaan di Sejumlah Media Massa Terkait Kasus Endar Terkesan Tendensius dan Merugikan Organisasi, Mengingat Kasusnya Tidak Terkait Penipuan Kasus Anak

Redaksi
Rabu, 14 Oktober 2020, 11:53 WIB Last Updated 2020-10-14T05:14:11Z
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait.(Foto: Ist)


Penulis: Bang Nur


UNGARAN,harian7.com - Pemberitaan disejumlah media massa terkait penahanan DR H Endar Susilo SH MH oleh Polda Jawa Tengah atau Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang, terkesan tendensius dan  merugikan organisasi. Pasalnya, dalam pemberitaan tersebut justru mengedapankan judul organisasi. Demikian disampaikan Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, saat dikonfirmasi harian7.com Rabu (14/10/2020).


Disampaikan Arist Merdeka Sirait, bahwa kasus yang dituduhkan kepada saudara Endar adalah tindak pidana penipuan yang tidak ada hubungannya dengan kasus anak.


"Sesungguhnya pemberitaan yang mengedapan judul organisasi adalah tendensius dan  merugikan organisasi. Semua judul peberitaan dan isi  sama  dan tidak ada narasumber dan bukan pula rilis dari penyidik di Polda Jateng,"jelas Arist Merdeka Sirait.


Ditambahkan Arist Merdeka Sirait, Itu artinya hanya ada satu penulis atas berita ini lalu dibagikan kepada media. Ada niat merusak nama baik Komnas Perlindungan Anak. 


"Saat ini saya ambil alih jalannya Komnas Perlindungan Jawa Tengah,"ungkapnya.


Lebih lanjut Arist Merdeka Sirait menyampaikan, Komnas Perlindungan Anak menyerahkan kasus dugaan penipuan ini kepada penyidik Polda Jateng, karena kasus ini tidak ada hubungan dengan kasus anak. 


"Hanya kebetulan saja saudara Endar jabatan sekarang sebagai Ketua tetapi juga sudara Endar sebagai dosen, salah seorang Ketua dibeberapa organisasi lainya dan PJTKI,"jelas Arist Merdeka Sirait.


Ditandaskan Arist Merdeka Sirait, oleh karena itu untuk mencari dalang pembuat berita dengan mengedepankan Judul Komnas Perlindungan Anak sesuai dengan RATAS, Komnas Perlindungan anak segera membentuk Tim Advokasi dan litigasi atas kasus ini dan segera menghadap  Kapolda Jateng.


"Semua urusan administrasi san keorganisasian akan diambil tugas dan peran oleh sekretaris Komnas Perlindungan di Jakarta,"pungkas Arist Merdeka Sirait.


Sementara itu, BW Heru S selaku Wakil Ketua Bidang Investigasi dan Media - Komnas Anak Kabupaten Semarang, merasa kaget dengan kasus yang menimpa DR H Endar Susilo SH MH tersebut. Dan, yang menjadi pertanyaan adalah mengapa hanya disebut Endar Susilo Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah. Padahal, Endar Susilo itu banyak organisasi atau lembaga yang diikutinya. Dan, jabatan Ketua nampaknya bukan hanya di Komnas Anak Jateng.


"Saya kaget dan menyayangkannya. Untuk berita-berita yang menyebut dengan jelas Ketua Komnas Anak (PA) Jateng itu, sedikit banyak berpengaruh kepada lembaga Komnas PA secara keseluruhan."


"Harapannya kepada Arist Merdeka Sirait selalu Ketua Umum Komnas Anak, untuk secepatnya bersikap terhadap kasus yang menimpa Endar Susilo,"tandas Heru saat dikonfirmasi harian7.com.


Dari informasi dihimpun, Endar Susilo ditahan oleh Polda Jawa Tengah setelah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan atas dasar laporan Andi Setyawan. Dasarnya, laporan polisi dengan Nomor : LP/B/166/2028/Jateng/Ditkrimum/ tertanggal 7 April 2018. Bahkan, barang bukti yang diamankan petugas kepolisian Polda Jateng diantaranya kwitansi Rp 500 juta, surat saham, serta bukti setor bank.


Adapun modus yang dilakukan, Endar Susilo kepada korbannya mengiming imingi keuntungan besar. Bahkan korban dijanjikan dijadikan sebagai Direktur PT Multi Usaha Karya. Karena tergiur dengan janji Endar, akhirnya korban  berinvestasi dan membayarkan sejumlah uang. 


Namun setelah uang diberikan ternyata untung besar dan jabatan yang dijanjikan tidak kunjung dipenuhi hingga akhirnya korban mengadu ke Polisi.(*)

Iklan