Iklan

Iklan

,

Iklan

Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 Gelar Syukuran Bersama APA Semarang

Selasa, 15 September 2020, 02:51 WIB Last Updated 2020-09-14T19:52:15Z
Ketua yayasan 17 Agustus 1945 H. Wiwik Wibowo SH. MS (jaket kuning) seusai pemotongan tumpeng Foto (M.Taufiq/harian7.com)

Penulis : M.Taufiq
Editor   : Andi Saputra

SEMARANG, Harian7.com - Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 Semarang menggelar syukuran yang di hadiri Pengurus Yayasan serta Alumni Peduli Almamater (APA) yang dilaksanakan di ruang Srikandi Hotel Patra jalan Sisingamangaraja, candibaru  wonotingal  Candisari Semarang, Senin (14/9)   

Tujuan utama diadakan syukuran untuk mengingatkan kembali dan memberitahukan betapa penting arti atau makna dari Penetapan Perdata Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 187/Ptd.P/2004/ PN smg tanggal 7 September 2004, Penetapan no 187/2004 sebagaimana dimaksud diatas telah diberikan kepada Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 Semarang pada tanggal 14 september 2004.

Jadi penetapan ini sudah berkekuatan hukum tetap (inchract) selama hampir 16 kurang lebih tahun. Mengapa penetapan memiliki arti yang sangat penting ?

1. Dengan adanya Penetapan Perdata Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 187/Pdt.P/2004/PN smg tanggal 7 september 2004 tersebut maka Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 Semarang telah dinyatakan sebagai Badan Hukum yang dapat menjalankan kewenangannya sebagaimana ditetapkan dalam  Anggaran Dasarnya dan berhak mengelola dana/keuangan Yayasan.

2. Dengan adanya Penetapan Perdata Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 187/Pdt.P/2004/PN smg tanggal 7 september 2004 tersebut maka Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 Semarang menjadi didaftar kembali pada Register Yayasan pada Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai mana disebutkan dalam surat AHU-09.AH.03.04. Tahun 2012 tanggal 23 April 2012.

3. Sedangkan tujuan lain diadakannya syukuran pada tanggal 14 september 2020 kali ini adalah untuk memberitahukan kepada masyarakat umum dan kepada Instansi Instansi terkait pada khususnya bahwa sampai saat ini  YAYASAN PEMBINA PENDIDIKAN 17 AGUSTUS 1945 SEMARANG sebagaimana di sebutkan dalam Penetapan Perdata Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 187/Pdt.P/2004/PN smg tanggal 7 september 2004 dan Surat Dirjen AHU Nomor : AHU-09.AH.03.04. Tahun 2012 adalah masih tetap eksis dan sah sebagai Badan Hukum.

Ketua Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 H. Wiwik Wibowo SH.MS  (kiri) saat memberikan sambutan Foto (M.Taufiq/harian7.com)

Ketua Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 Semarang, H. Wiwik Wibowo,SH. MS saat dikonfirmasi awak media terkait polemik pada Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 Semarang menjelaskan bahwa, " kami berharap masyarakat masih mengenal bahwa kami masih eksis.

Menurutnya dengan adanya permasalahan ini kami berharap  adanya penyatuan sehingga yang namanya Untag tidak terkoyak. Karena dia memakai nama singkatan,padahal ijin operasional untag pendidikan tingginya itu dibawah Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 Semarang tanpa singkatan sejak 1964, sehingga dengan demikian  dia yayasan baru,” Ujar wiwik.

"Awalnya masih pakai nama kami tanpa singkatan yang terakhir kami mendengar dari teman teman lain ada singkatannya. Seandainya besama alumni kita bisa eksis kesana, tidak kami utik utik hanya datanya akan kami luruskan," terang wiwik.

Terkait aset, kami belum melangkah kesana tetapi yang kami dahulukan pendidikanya dulu nanti aset belakangan. Kami masih punya 5 gedung besar, karena aset ada dua yang pertama atas nama pribadi yang satunya atas nama Yayasan. Jadi langkah pertama pembenahan dulu, " pungkasnya.

Pada kesempatan sama, Budi Kiatno,SH.MH selaku Ketua APA ( Alumni Peduli Almamater) menerangkan bahwa APA akan maju sebagai mediator untuk memediasi masalah polemik matahari kembar di Yayasan ini supaya bisa selesai dengan baik.

" Kita ajak duduk bersama sama sesama alumni, kita akan mengutamakan pendidikan. APA berharap bisa ikut berperan aktif bisa membantu menyelesaikan dan memediasi," terang Budi.

Lebih lanjut Budi sudah mencoba surat untuk Kepala Dikti, hasilnya nanti kita tindak lanjuti kmudian kita temui pihak Rektorat atau yang menguasai, kita akan bicara baik baik sementara kami selaku APA kami akan memediasi dulu diluar hukum," tutupnya.

Iklan