Iklan

Iklan

,

Iklan

Tindak Lanjuti Perintah Pemerintah Pusat Untuk Turunkan Penularan Covid di Jateng, Operasi Masif Dimulai

Redaksi
Rabu, 16 September 2020, 19:02 WIB Last Updated 2020-09-16T12:06:46Z
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo turut terjun langsung dalam operasi masif.

Editor: Choerul Amar

SEMARANG,harian7.com - Menindaklanjuti
Perintah dari pemerintah pusat untuk menurunkan jumlah penularan Covid-19 di Jawa Tengah,  langsung ditindaklanjuti Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Dengan menggandeng TNI/Polri dan Satpol PP, Ganjar menggerakkan operasi masif di sejumlah lokasi kerumunan di Kota Semarang.

Ratusan personel dikerahkan untuk tindakan yustisi protokol kesehatan itu pada Rabu (16/9/2020). Mereka disebar ke sejumlah titik, seperti pasar tradisional dan tempat kerumunan lain, untuk menegakkan protokol kesehatan secara ketat pada warga Kota Semarang.

Sebelum operasi bersama dilaksanakan, Ganjar memimpin apel pasukan gabungan itu di Balai Kota Semarang. Apel dihadiri sejumlah jajaran penting, seperti Wakil Gubernur Jateng, Pangdam IV/ Diponegoro, Kapolda Jateng, Kajati, Wali Kota Semarang, Kapolres, Dandim, dan jajaran forkopimda lainnya.

“Ada beberapa daerah yang menjadi perhatian pemerintah pusat di Jawa Tengah. Kita butuh kerja sama untuk menurunkan penularan, angka kematian, dan menaikkan angka kesembuhan. Sudah tujuh bulan sosialisasi dilakukan, tapi di sana sini masih perlu kita tertibkan. Makanya, hari ini kami menggelar operasi bersama TNI/Polri untuk menertibkan sekaligus mengedukasi,” kata Ganjar.

Kota Semarang, lanjut Ganjar, dipilih karena memang menjadi salah satu daerah zona merah di Jawa Tengah. Dia menegaskan, bukan berarti daerah lain diabaikan, namun Kota Semarang memang menjadi perhatian.

“Maka perlu ada gerakan masif. Kita diminta dalam waktu dua minggu ini, kasus penularan Covid-19 di Kota Semarang bisa turun,” tegasnya.

Terkait sanksi, Ganjar mengatakan ada banyak pilihan sanksi kepada pelanggar. Bisa saja sanksi sosial, atau sanksi administratif lainnya.

“Tapi kalau itu tidak terlaksana dengan baik, bukan tidak mungkin kita menerapkan sanksi yang lebih tegas. Jateng punya Perda yang mengatur pencegahan dan penanggulangan penyakit menular. Perda itu tahun 2013 dan saya terjemahkan dalam Pergub. Itu sanksinya cukup berat, yakni dipenjara selama enam bulan dan bisa didenda Rp50 juta,” tegasnya.

Namun Ganjar ingin menyampaikan pada masyarakat, pihaknya tidak mau menghukum dengan sanksi itu. Ia hanya minta masyarakat membantu dengan tertib dan taat melaksanakan protokol kesehatan dengan baik.

“Masyarakat ayo bantu kami, saya sampaikan bahwa saya tidak ingin menghukum, kami hanya butuh masyarakat tertib untuk menyelamatkan diri sendiri, keluarga, tetangga, dan masyarakat lainnya,” tegasnya.

Pelaksanaan operasi masif, lanjut Ganjar, akan dilakukan secara terus menerus di Kota Semarang. Sasarannya adalah tempat-tempat yang masuk dalam zona merah, baik di tingkat RT/RW, atau kelurahan.



“Pak Wali Kota sudah punya datanya sampai komunitas terkecil, itu yang akan menjadi sasaran. Kami berharap masyarakat mendukung, dan saya yakin masyarakat Jateng khususnya Kota Semarang mau membantu,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pihaknya akan mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap protokol kesehatan di Jawa Tengah. Pihaknya akan bersama-sama pemda di Jateng melakukan operasi ini.

“Kami akan membantu penegakan Pergub dan Perda di Jateng. Di 35 kabupaten/ kota ada Perbub dan Perwali. Kami akan mendukung pemda setempat melakukan kegiatan penegakan hukum dengan sanksi berdasarkan kearifan lokal masing-masing,” kata Luthfi.

Terkait personel, Luthfi mengatakan akan menggunakan personel yang disiapkan pada Operasi Aman Nusa. Di mana ada 5.720 personel yang dilibatkan dalam kegiatan operasi protokol kesehatan ini.(Andi S/DJ)

Iklan