Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Satreskrim Polres Cilacap & Jatanras Polda Jateng Bekuk Pelaku Perampok Toko Emas

Jumat, 04 September 2020, 12:03 WIB Last Updated 2020-09-05T06:51:44Z
CILACAP, Harian7.com - Masih ingat perampokan yang terjadi di toko emas Lancar Rejeki Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah pada tanggal 24 Juli 2020?

Kini dua tersangka pelaku perampokan sudah dibekuk Jajaran Polres Cilacap dibantu Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Jawa Tengah.

Dua pelaku AHS (54) warga Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, dan KH (49) warga Kabupaten Bantul, Yogyakarta mempunyai tugas berbeda-beda saat melakukan perampokan. AHS berperan sebagai pemimpin atau otak perampokan dan eksekutor bersama dua rekan lainnya. Sementara, KH berperan sebagai eksekutor.

“Berdasarkan hasil penyelidikan kami berhasil menangkap dua orang pelaku dan masih ada yang masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolres Cilacap, AKBP Derry Agung Wijaya, Kamis (03/09/2020) di Mapolres Cilacap.

Kasus perampokan di toko emas Lancar Rejeki ini terjadi pada siang hari tanggal 24 Juli 2020, tepatnya saat pegawai toko sedang melaksanakan sholat Jum’at.

"Pelaku sudah melakukan pengamatan selama dua bulan. Sebelum akhirnya berhasil merampok toko emas tersebut. Jumlah total kerugiannya mencapai Rp 700 juta," ungkap Kapolres.

Modus operandi pelaku, lanjutnya masuk ke dalam toko dengan cara memanjat tiang antena TV, kemudian merusak atap dan menggergaji besi tralis di atas ternit. Kemudian menjebol ternit dan berhasil membobol masuk ke toko emas tersebut.

"Di lokasi ada cctv-nya, namun pelaku berhasil memutar dan mematikan cctv,” kata Kapolres.

Tim Jatanras Polda Jateng bersama Satreskrim Polres Cilacap kini sedang melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui jaringan-jaringan pelaku perampokan tersebut.

“Berdasarkan modus operandi-nya pelaku merupakan profesional. Kita juga menduga pelaku melakukan kegiatan ditempat lain, dan kami terus melakukan pengembangan untuk mengecek TKP lain, apakah pelaku merupakan jaringan antar provinsi,” tandas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, barang hasil curian tersebut sebagian sudah digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku. Sementara lainnya masih di penadah, dan kami masih melakukan pengumpulan barang hasil curian, karena masih ada di penadah, serta akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk selanjutnya dilakukan pengembangan.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) 4e, 5e KUHP Jo 480 KUHP atas Pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas Kapolres. (Rus)

Iklan