Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Rehab Sekolah SD Negeri 05 Karangtalun Cilacap Diduga Langgar Undang-Undang Keterbukaan Publik

Kamis, 10 September 2020, 23:04 WIB Last Updated 2020-09-10T16:04:36Z
CILACAP, Harian 7.com - Diduga pekerjaan rehab ruang keas SD Karangtalun 05 Kelurahan Karangtalun Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah tidak menyalahi aturan, pasalnya pekerjaan rehab sekolah yang sudah berjalan seminggu tidak memasang papan nama pekerjaan.

Salah satu warga sebelah sekolahan yang namanya tidak mau dikorankan mengatakan, ada pekerjaan rehab di sekolah tersebut, namun tidak ada papan nama, jadi kita tidak tahu apa yang dikerjakan dan berapa anggarannya.

"Kemungkinan rehab sekolah tersebut menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020, dan secara tidak langsung berarti pihak sekolah sudah melanggar Undang-undang keterbukaan publik," katanya, Rabu (09/09/2020).

Saat investigator harian7.com mendatangi sekolahan tersebut untuk konfirmasi diterima dengan baik oleh Kepala Sekolah, Sri Ma'yanti S.Pd didampingi beberapa guru di ruang kejanya.

"Kami memang belum memasang papan nama pekerjaan rehab sekolah, karena belum jadi dan masih dipercetakan, dan pekerjaan ini baru dikerjakan satu minggu," katanya saat ditanya investigator harian7.com.

Lebih lanjut Kepsek menerangkan pihaknya memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut dari pengajuan proposal tahun 2019 dan baru cair di tahun anggaran 2020 dengan nominal anggaran Rp 80 juta. Untuk sistem pelaksanaan pekerjaannya adalah Swakelola antara pihak sekolah dengan komite.

"Atas keteledoran ini, kami meminta maaf dan akan segera memasang papan proyek tersebut. Kami atas nama pihak sekolah juga berterima kasih kepada wartawan harian7.com yang telah mengingatkan kami," pungkasnya. (Slamet Widodo)

Iklan