Dua paslon Cabup dan cawabup kabupaten Demak
DEMAK, Harian7.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menggelar rapat pleno terbuka dengan agenda penentuan nomor urut pasangan calon (Paslon) bupati-wakil bupati yang akan mengikuti Pilkada Demak 9 Desember mendatang
Dalam rapat pleno tersebut ditetapkan Paslon cabup - cawabup nomor 1 yaitu Eistinah - Ali Mahsun sedangkan paslon nomor 2 yaitu Mugiono - Badrudin.
Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi mengatakan rapat pleno ini digelar secara internal yang dihadiri oleh Komisioner KPU Demak, Bawaslu Demak, pasangan calon dan penghubung kedua paslon.
"Setelah dilakukan pengundian, rapat pleno memutuskan pasangan calon Eistianah – Ali Makshu mendapat nomor urut 1 dan nomor 2 pasangan Mugiono – Gus Badrudin,"ujarnya, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Demak, Kamis (24/9).
Menurutnya, Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan pengundian nomor urut peserta Pilkada Demak 2020 telah dilaksanakan dan berjalan berjalan lancar.
Dia menambahkan berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid -19, rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut paslon Bupati dan Wakill Wakil Bupati Demak, hanya dihadiri pasangan calon, dua orang perwakilan Bawaslu Demak, satu penghubung pasangan calon dan Komisioner KPU Demak.
"Kami berharap semua yang terlibat dalam proses Pilkada harus tetap mengikuti dan mentaati protokol kesehatan," tutur Bambang.