Iklan

Iklan

,

Iklan

Petugas Gabungan Tutup Sementara Salah Satu Perusahaan di Jl MT Haryono Karena Langgar Aturan PSBB

Redaksi
Jumat, 25 September 2020, 04:10 WIB Last Updated 2020-09-24T21:10:21Z
Petugas gabungan saat menutup salah satu perusahaan yang langgar aturan PSBB.(Foto: Istimewa)



Editor: Choerul Amar


JAKARTA,harian7.com - Langgar aturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), salah satu perusahaan di Jl MT Haryono, Jatinegara, Jakarta Timur ditutup sementara oleh petugas gabungan.


Kasudin Nakertrans dan Energi Jakarta Timur, Galuh Prasiwi mengatakan, penutupan sementara dilakukan karena ada satu karyawan yang terpapar COVID-19.


Meski yang bersangkutan telah melakukan isolasi mandiri, perusahaan masih belum bisa melakukan aktivitas kerja dan akan ditutup sementara selama 3x24 jam.


“Penutupan sementara perusahaan ini kami lakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19,” ujarnya, Kamis (24/9/2020).


Dijelaskan Galuh, hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari Pergub DKI Nomor 88/2020 tentang PSBB dan SK Kadisnakertrans dan Energi DKI Nomor 1986/2020 tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19.


“Dalam kegiatan ini kami mengerahkan petugas gabungan dari unsur Sudi Nakertrans dan Energi Jakarta Timur, Satpol PP dan TNI/Polri,” jelasnya.


Kabag Ops Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Raden Arief menambahkan, selama tiga hari kedepan pihaknya akan mengerahkan  sebelas personel gabungan dari unsur Satpol PP dan TNI/Polri untuk melakukan pengawasan gedung.


“Selain itu, selama penutupan gedung ini akan disemprot cairan disinfektan,” tandasnya.(Faiz/BJ)

Iklan