Iklan

Iklan

,

Iklan

Peringatan Keras, Bagi Warga Batang Tak Pakai Masker Saat Keluar Rumah Tidak Akan Memperoleh Pelayanan Publik

Redaksi
Minggu, 13 September 2020, 18:08 WIB Last Updated 2020-09-13T11:09:34Z
Wakil Bupati Batang, Suyono, saat membagikan puluhan ribu masker.


Editor: Choerul Amar

BATANG,harian7.com – Peringatan bagi masyarakat Kabupaten Batang yang tidak mematuhi protokol kesehatan salah satunya tidak memakai masker saat beraktifitas diluar rumah bakal kena sanksi termasuk sanksi tidak diperbolehkan untuk memperoleh pelayanan publik.



Demikian ditegaskan Wakil Bupati Batang, Suyono, saat membagikan puluhan ribu masker kepada masyarakat Kabupaten Batang, di Pendopo Kantor Kepala Desa Ujungnegoro, Kecamatan Kandeman, beberapa waktu lalu.


Wakil Bupati juga  menginstruksikan para kepala desa supaya menindak tegas warga yang meminta pelayanan namun tak bermasker. Mereka diharuskan untuk kembali ke rumah, atau bahkan tidak diberikan pelayanan.


“Sejak pekan lalu, Pemkab Batang telah gencar menyosialisasikan protokol kesehatan, dan menerapkan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020, hingga tataran sanksi sosial dan denda,” kata Wabup Suyono.

Ditambahkan, pemakaian masker kini bukan lagi menjadi hak namun kewajiban setiap orang. Seluruh lapisan masyarakat wajib mengikuti protokol kesehatan, khususnya memakai masker agar tidak terkontaminasi Covid-19.

“Akan kita evaluasi, tindakan tegas di lapangan dengan bersinersi bersama TNI/Polri dan Satpol PP. Jangan sampai aturan sudah dibuat masyarakat justru menentang, padahal untuk kepentingan kesehatan diri sendiri,” tegas Suyono.

Kapolres Batang, AKBP Edwin Louis Sengka, mengatakan, puluhan ribu masker itu disiapkan Polres Batang untuk dibagikan secara serentak di sejumlah titik, seperti pusat keramaian, dan fasilitas umum. Masker juga dibagikan melalui tokoh masyarakat, Tim Penggerak PKK, serta karang taruna.

“Untuk Kabupaten Batang kami menyiapkan sebanyak 60 ribu yang dibagikan serentak pada pukul 9 pagi untuk selalu dipakai saat beraktivitas di luar ruangan sesuai arahan Bapak Wakil Bupati,” bebernya.


Kapolres menegaskan, tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk melanggar aturan tertib masker.


“Ini demi kesehatan pribadi, yang bisa menyelamatkan ya diri kita sendiri. Kita tidak tahu virus itu ada di mana, jadi antisipasinya gunakanlah masker,” ujar Edwin.


Sebagai informasi, berdasarkan data laman web https://corona.batangkab.go.id/ per Sabtu (12/9/2020), jumlah kasus yang dipantau di wilayah Batang mencapai 2.601 orang. Mereka terdiri dari 2.083 orang yang melakukan kontak erat dengan kasus positif, 242 orang suspek, dan 276 orang terkonfirmasi positif Covid-19.(Faiz/DJ)

Iklan