Iklan

Iklan

,

Iklan

Penindakan Ops Yustisi Oleh Dishub Kab Semarang, Para Pelanggar Di Terminal Ungaran Dikenakan Sanksi

Redaksi
Jumat, 18 September 2020, 20:09 WIB Last Updated 2020-09-18T13:09:40Z
Salah satu masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dikenai sanksi menyapu.


Penulis: Arie Budi


UNGARAN,harian7.com - Masih dengan Operasi Yustisi Penindakan Tidak Pakai Masker di Setiap Wilayah dilakukan oleh semua jajaran terkait.


Dari TNI, Polri, Satpol PP, Gugus Tugas Dinas Kesehatan maupun instansi terkait.


Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang dipimpin Kepala Dishub Kabupaten Semarang Rudibdo bersama KUPTD dan Sarpras Terminal Ungaran Triyanta melakukan Operasi Yustisi Penindakan terhadap pengguna transportasi daerah di Terminal Ungaran Kabupaten Semarang, Jumat (18/9/2020) pagi.


Adapun terlihat pelanggar dari pengemudi angkutan hingga penumpang masih ada yang belum mematuhi protokol penggunaan masker hingga mendapatkan sangsi penindakan secara membuat surat pernyataan, menyapu kebersihan, menyanyiakan lagu kebangsaan, pembacaan teks Pancasila hingga sangsi push up.



Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang Rudibdo saat di temui awak media mengatakan, kegiatan Ini adalah sebagai upaya salah satu upaya untuk pengendalian penyebaran covid 19 kami oleh pimpinan daerah kabupaten diberikan kewenangan untuk mengelola Terminal Ungaran dan ditetapkan sebagai salah satu kawasan wajib pakai masker sehingga pada hari ini adalah hari yang kelima kami melaksanakan aktivitas penertiban terhadap para pelaku pelanggaran penggunaan masker di kawasan Terminal.


 "Beberapa hari terakhir untuk awak angkutan, Alhamdulillah Ini semua sudah menyadari pentingnya menggunakan masker,  hari pertama ada kurang lebih 13 orang yang kena penindakan,  hari kedua tertib, hari ketiga keempat dan ini yang kelima untuk awak angkutan semua sudah menggunakan masker mematuhi protokol kesehatan semua," ujarnya.


"Walaupun Ini masih relatif ada yang masih mengabaikan penggunaan masker, sehingga bagi mereka yang tidak menggunakan masker kita berikan ada beberapa sanksi sebagaimana diatur dengan Perbup no.65 tahun 2020 yakni menyanyikan lagu Indonesia Raya pembacaan Pancasila kemudian bersih-bersih lingkungan di terminal ini yang terakhir adalah push up," tambahnya.


" Setelah Sanksi dilaksanakan saya tanya satu persatu Apakah sakit hati dengan adanya penindakan ini,  ternyata mereka sebenarnya menyadari bahwa di lingkungan Kabupaten Semarang ingin manapun wilayahnya sudah wajib menggunakan masker namun dengan berbagai dalih dan alasan sudah digunakan beberapa hari sehingga dia tidak membawa masker, ada yang lupa ada yang disimpan di tas atau di angkutan," jelasnya.


" Mereka yang karena lupa tidak membawa masker, kita juga berikan secara gratis masker. Kegiatan ini akan berlangsung hingga kami diberikan keyakinan terhadap perilaku positif masyarakat bahwa di terminal Ungaran ini Baik penumpang maupun pengemudinya sudah benar-benar mematuhi protokol kesehatan dengan menggukan masker,"pungkasnya.


Sementara itu, KUPTD dan Sarpras Terminal Ungaran Triyanta menambahkan Kegiatan ini kita dalam rangka membina masyarakat tentang protokol kesehatan, sampai dengan hari ini sudah menurun untuk pelanggar protokol kesehatan,  dengan sudah menggunakan masker.


"Walaupun masih ada sedikit orang yang lupa tidak memakai masker. Harapannya dengan disiplin protokol kesehatan ini dapat menjadi kembali normal dan dapat beraktivitas kembali seperti biasa,"terangnya.(*)

Iklan