Iklan

Iklan

,

Iklan

Pemkab Cilacap Serius Untuk Perang Melawan Covid-19

Rabu, 23 September 2020, 15:05 WIB Last Updated 2020-09-23T08:05:44Z
CILACAP, Harian7.com - Aparat gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait kembali melakukan operasi yustisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit. 

Operasi yustisi yang digelar Rabu, (23/09/2020) di Pasar Kawunganten dengan menghentikan pengendara yang tidak memakai masker, baik kendaraan roda dua maupun yang mengendarai mobil. Ada sebanyak 23 warga yang terjaring pada operasi yustisi tersebut. 

Pelanggar yang terjaring langsung didata, dan langsung disidang tipiring di aula UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Kawunganten. Sidang dipimpin Hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Cilacap Hamdan, dan dihadiri Jaksa dari Kejaksaan Negeri Cilacap. 

Hadiri dalam kesempatan tersebut unsur Forkopimda Kabupaten Cilacap, Sekda Cilacap, Kepala Kemenag Cilacap dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Kapolres Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya mengatakan, sesuai Perda sanksi yang diberikan berupa denda maksimal Rp 50 ribu atau kurungan selama tiga bulan. 

"Tetapi, dalam persidangan perdana ini, para pelanggar di denda Rp 25 ribu, dengan rincian denda Rp 24 ribu dan mengganti biaya perkara sebesar Rp 1.000," katanya. 

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, operasi ini akan terus dilakukan di seluruh wilayah Kabupten Cilacap agar masyarakat menjadi tertib dalam melaksanakan protokol kesehatan, sehingga pemutusan mata rantai Covid-19 di Cilacap bisa terlaksana. 

Sementara, Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji mengatakan, jika Pemkab Cilacap serius untuk perang melawan Covid-19, dibuktikan dengan adanya Perda Nomor 5 Tahun 2020. 

“Kita membuat aturan ini, dan semua harus patuh, siapapun yang melanggar, anak bupati sekalipun harus ditindak. Ini salah satu upaya mengurangi penularan Covid-19. Kita tidak main-main, akan terus ditindak secara tegas,” ungkapnya. 

Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Tri Ari Mulyanto mengatakan, dengan sidang tipiring ini, menunjukan kepedulian dan keseriusan Pemkab dalam menangani masalah Covid-19, dengan cara penegakkan hukum. 

“Dalam penegakkan hukum bersifat pro yustisia, dengan acara pemeriksaan cepat, sidangnya penyidiknya PPNS dari Satpol PP atas kuasa dari Jaksa. Sidang seperti ini bisa dilakukan di setiap saat dan di tempat lain, tergantung situasi,” pungkasnya. (Rus)

Iklan