Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Panitia Penjaringan Perangkat Desa Klapagading Banyumas Diminta Transparan

Senin, 14 September 2020, 21:06 WIB Last Updated 2020-09-14T14:06:46Z
BANYUMAS, Harian7.com - Panitia seleksi calon Perangkat Desa, Kepala Dusun (Kadus) Desa Klapagading Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah diduga melakukan kecurangan. Dugaan kecurangan tersebut mengemuka  menjelang diadakannya ujian penyaringan tanggal 17 September 2020 nanti. Bahkan, sudah ada warga masyarakat yang melaporkan kecurangan itu ke aplikasi layanan publik  Pemkab Banyumas beberapa minggu yang lalu.

Dalam acara pembekalan kepada 6 calon yang lolos seleksi, Senin (14/9/2020) yang dihadiri unsur Forkopimcam Wangon sempat terjadi sedikit ketegangan ketika salah satu calon Kadus, Budiyanto mengusulkan kepada panitia untuk lebih transparan dan jujur dalam membuat soal ujian dan kompetensi.

"Saya sebagai calon yang akan ikut ujian berharap untuk transparan dan tidak berpihak pada calon lain, terutama dalam pembuatan soal, jangan sampai bocor. Karena dicurigai ada calon Kadus titipan, bahkan bila itu benar, kami akan walkout," kata Budiyanto.

Sementara, calon yang bernama Johanes Setyo Sasongko menyatakan panitia menerima calon yang sebelumnya berusia lebih dari 42 tahun sebagai syarat batas minimal usia saat mendaftar Kadus. Namun belakangan KTP dan KK yang sebelumnya lahir tahun 1976 tiba-tiba berubah menjadi tahun 1978.

"KK, KTP dan Akte nikah semuanya tahun 1976, hanya ijasah SD sampai SLTA yang tahun 1978, namun demi kepentingan, akhirnya calon lain membuat dokumen yang disyaratkan dan di terima. Harusnya panitia tidak asal menerima, kalau sudah ada calon yang merubah data demi kepentingannya," katanya.

Johan juga mengkhawatirkan adanya unsur penyogokan sejumlah uang sebagai pelicin agar penjaringan calon Kadus bisa mulus untuk ditetapkan sebagai Kadus, walaupun dilakukan ujian dan kompetensi.

"Tuntutan kami, bila ada permainan seperti ini harus dibongkar semua, pelaku dan aktor intelektual bila terbukti bermain harus diproses hukum, kemudian hasil seleksi dibatalkan dan digelar ujian ulang yang transparan agar tidak ada manipulasi nilai jor-joran, hal ini untuk mencegah kecurangan di tempat lain," jelasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Panitia penjaringan perangkat desa (P3D), Akhmad Yusuf menjelaskan untuk semua peserta yang telah ditetapkan untuk mengikuti ujian tertulis dan komputer dianggapnya telah memenuhi semua persyaratan adminitrasi. Hal itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

"Kami memang mendengar hal itu, namun setelah kami cek ke adminduk semua telah memenuhi syarat yang sah, dan panitia tidak menyalahi prosedur selama dokumen telah sah dan sesuai data otentik," kata Akhmad Yusuf.

Terkait keberatan, panitia juga telah mempersilahkan kepada warga masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya dengan disertai bukti dan data pelapor sebelum dilakukan ujian sebagai bentuk transparansi.

"Silahkan bila ada keberatan dengan salah satu calon Kadus untuk disampaikan sesegera mungkin, dan kami hanya bekerja sesuai yang diamanatkan, bila ada kecurigaan kami menerima suap, silahkan untuk melaporkan," katanya.

Sementara pihak Camat Wangon melalui Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Eri Pramono menandaskan penyampain keberatan kepada panitia penjaringan paling lambat 7 hari setelah penetapan calon.

"Sudah ada ruang, tidak keliru ketika peserta menyampaikan keberatan secara peraturan," pungkasnya. (Sutrisno)

Iklan