Iklan

Iklan

,

Iklan

Operasi Yustisi Penindakan Gabungan Didapati ASN Tak Pakai Masker

Redaksi
Senin, 14 September 2020, 19:48 WIB Last Updated 2020-09-14T12:48:38Z
Saat operasi yustisi berlangsung.

Penulis: Arie Budi

UNGARAN,harian7.com - Dalam Operasi Yustisi yang digelar Polres Semarang beserta Pemkab Semarang, TNI, Sat Pol PP, dan Satgas Covid Kab. Semarang, Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terjaring operasi Karena tertangkap basah tak mengenakan masker dengan benar saat sedang menyetir kendaraannya. Tak hanya ASN, warga lain juga terjaring operasi masker, dihukum menyanyikan lagu Nasional, Senin (14/9/2020).


Seorang ASN lingkungan Pemerintah Kebupaten Semarang ini terjaring operasi masker di kawasan Benteng Willem II, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Ia pun diancam sanksi administratif.


"Sanksi administratif kami siapkan saat ada ASN yang abai protokol kesehatan. Misal tertangkap basah tak pakai masker saat menyetir atau beraktivitas di luar," jelas Pj Sekda Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro, usai operasi masker.


Valeanto pun memerintahkan Kepala Satpol PP Kabupaten Semarang untuk melaporkan ASN yang tak patuh protokol kesehatan itu ke pimpinannya.


"Sesuai Perbup 65 tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19, khusus ASN selain mendapat tindakan petugas di tempat, kami minta Kepala Satpol PP melaporkannya ke pimpinan ASN itu masing-masing,"terangnya.

Bentuk sanksi administratif tersebut menurut Valeanto dimulai dengan teguran lisan. Untuk sanksi ASN tak patuhi protokol kesehatan yang lebih berat saat ini sedang dirumuskan oleh Bupati Semarang Mundjirin.

" Pernyataan teguran itu, misal saya menegur ASN karena tak pakai masker, dibuat berita acaranya, bagi ASN sudah ngeri. Untuk sanksi lainnya masih dirumuskan," ungkapnya.

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, dalam operasi ini terdapat puluhan orang terjaring operasi masker. Semua orang yang terjaring operasi dikarenakan tidak mengenakan masker saat mengemudikan kendaraannya. Sangksi yang diberikan beragam ada yang fisik seperti push up atau menyanyikan lagu Nasional.

" Operasi ini dilakukan secara rutin, tujuannya menyadarkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker dan jaga jarak," jelas Kapolres Semarang.


" Bagi pelanggar kami beri sangsi yang langsung ditindak oleh rekan - rekan Satpol PP Kab. Semarang bagian penindakan berupa pendataan domisili pelanggar serta menyanyikan lagu Nasional maupun fisik seperti Push Up,"pungkasnya.


Menurut AKBP Gatot di masa pandemi Covid-19 ini masyarakat tak boleh mengabaikan protokol kesehatan. Hal tersebut untuk mengurangi penyebaran corona di Kabupaten Semarang.

"Hingga saat ini masih ada lima dari 19 kecamatan di Kabupaten Semarang yang termasuk zona risiko tinggi Covid-19. Maka kami galakkan terus operasi tersebut,"tegas AKBP Gatot. (*)

Iklan