Iklan

Iklan

,

Iklan

Operasi Gabungan Yustisi Satgas Covid - 19 Jateng Berikan Sanksi Ratusan Pelanggar

Redaksi
Senin, 28 September 2020, 20:57 WIB Last Updated 2020-09-28T13:57:42Z

 

Kasubditpenmas Polda Jateng AKBP Fidelis Purna Timoranto


SEMARANG, Harian7.com - Tim gabungan penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) Jawa Tengah (Jateng) yang terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Kesehatan, Satgas Covid - 19 dibantu TNI dan Polri menggelar giat operasi yustisi. 


Kasubditpenmas Humas Polda Jateng AKBP Pol R Fidelis Purna Timoranto mengatakan Garda terdepan di operasi yustisi adalah petugas Satpol PP dibawah koordinasi Pemprov Jateng dan dalam kurun dua pekan ratusan ribu pelanggar ditindak dan terkumpul denda administratif hingga Rp 79 juta. 


"Selama dua pekan terakhir terhitung 14 hingga 27 September 2020, tim gabungan sudah menggelar razia penegakan disiplin prokes sebanyak 21.951 kali di seluruh wilayah Jawa Tengah,"ujarnya, Senin (28/9).


Menurutnya, Tidak hanya kepada perorangan namun sanksi ini juga diberikan kepada para pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan.


"Sejumlah 2.362 Pelanggar juga dikenakan denda administratif total nominal yang terkumpul yaitu sebesar Rp 79.240.000 dan juga sejumlah 264.837 orang, 22.105 tempat serta menyasar sebanyak 24.257 kegiatan masyarakat,"tuturnya.


Dia menambahkan, Dari hasil operasi yustisi gabungan ini petugas memberikan sanksi berupa teguran lisan sebanyak 148.438 orang dan tertulis sebanyak 21.143 orang.


"Untuk kali ini sanksi diberikan kepada para pelaku usaha dan juga perorangan yang telah melanggar protokol kesehatan,"ujar Fidel.

Iklan