Iklan

Iklan

,

Iklan

Ita Rosita, Kades Jeruklegi Kulon Non Aktif Divonis Tiga Tahun Enam Bulan Penjara

Selasa, 01 September 2020, 20:50 WIB Last Updated 2020-09-01T17:36:34Z
CILACAP, Harian7.com - Terdakwa Ita Rosita, Kepala Desa (Kades) Jeruklegi Kulon non aktif divonis hukuman tiga tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Selain itu, terdakwa Ita Rosita juga dihukum membayar uang pengganti Rp 681 juta dengan subsider dua tahun penjara.

Kades Jeruklegi Kulon non aktif, Ita Rosita yang telah menjabat dua periode itu didakwa telah menyalahgunakan Angaran Pendapatan Daerah Desa (APBDes) Jeruklegi Kulon TA 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp 600 juta lebih.

Sidang pembacaan amar putusan kasus tersebut digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (26/08/2020) lalu dengan Ketua Majelis Hakim, H, Bakri, hakim anggota Wiji Pramajati dan Edy Sepjengkaria. Sedangkan JPU Kejaksaan Negeri Cilacap, Arif Nurhidayat. Sementara terdakwa Ita Rosita tidak dihadirkan dalam ruang sidang, namun menjalani sidang putusan dari dalam Lapas Kelas IIB Cilacap.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Timotius Tri Ari Mulyanto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Muhammad Hendra Hidayat saat dihubungi via phone mengatakan, dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Ita Rosita terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3  ayat (1) jo pasal 18 ayat (1)  Undang Undang Nomor: 3l tahun l999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor : 3l tahun l999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Majelis Hakim menghukum terdakwa Ita Rosita dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dikurangi masa tahanan. Selain itu terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan," kata Kasi Pidsus, Selasa (01/09/2020).

Selain itu, menurutnya terdakwa yang menjabat sebagai Kades Jeruklegi Kulon dua periode yakni 2013-2019 dan 2019-2025 itu juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 681.585.500.

"Apabila tidak dibayar dalam satu bulan, maka dijatuhi pidana uang pengganti selama dua tahun kurungan penjara," tandasnya.

Ia menambahkan dalam uraiannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ita Rosita terbukti melakukan penyelewengan APBDes Jeruklegi Kulon TA 2017. APBDes Jeruklegi Kulon pada 2017 sebesar Rp 2,6 miliar lebih. Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan fisik sebesar Rp 1,7 miliar, dengan 14 proyek pekerjaan. Dari proyek pekerjaan tersebut ternyata ada delapan proyek kegiatan seperti jembatan, cor beton, pembangunan drainase, makadam jalan, pengaspalan jalan belum selesai 100 persen,  tetapi, pada laporan akhir tahun dilaporkan, seluruh pekerjaan sudah selesai.

Tidak hanya itu, terdakwa Ita Rosita juga menyerahkan pekerjaan kepada pelaksana lainnya, padahal sudah ada panitia pelaksana yang sudah ditunjuk sebelumnya. Kades juga disebutkan ikut menguasai anggaran desa yang dicairkan oleh bendahara. Terdakwa mengakui jika uang tersebut digunakan untuk kegiatan desa yang tidak ada anggaran, dan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan terdakwa merugikan negara sebesar Rp 681.585.500.

Kasi Pidsus menyebutkan, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU Arif Nurhidayat menuntut terdakwa Ita Rosita dengan hukuman tiga tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan penjara. Dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 681.585.500 subsider dua tahun kurungan penjara.

Kasi Pidsus menambahkan, atas putusan tersebut JPU menyatakan pikir-pikir. Demikian pula dengan terdakwa Ita Rosita juga menyatakan pikir-pikir. (Rus)

Iklan