Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Hari Ini KPU Tetapkan Dua Paslon Pilkada Kab Semarang 2020, Para Calon Diminta Segera Melaporkan Rekening Dana Kampanye

Redaksi
Rabu, 23 September 2020, 13:55 WIB Last Updated 2020-09-23T06:58:26Z
Paslon NgeBas saat berada di Kantor KPU Kab Semarang.



Laporan: Arie Budi

Editor: Shodiq


UNGARAN,harian7.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang menetapkan dua pasangan calon (paslon),  yang akan berkontestasi di Pilkada  2020 Desember mendatang. Adapun penetapan dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Semarang Jalan A Yani Dliwangan, Ungaran, Rabu (23/9/2020).


Kedua pasangan calon tersebut yakni pasangan  Ngesti Nugraha SH MH dan H Basari ST MSI (Ngebas) dan Bintang Narsasi dan Gunawan Wibisono (Bison).


Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskop Asyadi mengungkapkan,  para calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang 2021-2025 diminta untuk memperhatikan batas waktu penyerahan rekening dana kampanye. Ia juga meminta kepada tim sukses atau LO agar segera melaporkan rekening dana kampanye.


"Hari ini juga, kami ingatkan agar masing-maisng tim calon pengusung untuk segera membuka rekening dana kampanye. Karena setelah acara selesai ketua tim sukses segera membuka rekening dana kampanye paling lambat pukul 18.00 WIB tanggal 25 September 2020 sesuai PKPU No 5 Yahun 2017,"terang Asyadi.


Menanggapi hal tersebut, pasangan  H Ngesti Nugraha SH MH dan H Basari ST MSI (Ngebas) dengan tegas mengungkapkan akan patuh apa yang menjadi ketentuan KPU sebagai penyelenggara Pilkada.


Sementara itu pasangangan Bintang Narsasi dan Gunawan Wibisono (Bison) juga menyatakan telah siap."Selesai penetapan ini kami akan langsung berkoordinasi untuk membuka rekening," tandas Gunawan Wibisono.(*)

Iklan