Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Gelar Sidak Gabungan, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kab Semarang Himbau Tunda Hajatan dan Hiburan Keramaian

Redaksi
Minggu, 27 September 2020, 20:40 WIB Last Updated 2020-09-27T13:40:56Z
Petugas gabungan saat mendatangi tempat hajatan.


Penulis: Arie Budi


UNGARAN,harian7.com - Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Semarang, beserta TNI Polri (Polres Semarang) yang di pimpin langsung oleh Ka Bag Ops Polres Semarang Kompol Muh Aslam, Koramil, BPBD Kabupaten Semarang serta Gugus Tugas Covid-19 menggelar sidak diwilayah Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang, Sabtu (26/9/2020).


Dalam kegiatan Sidak tersebut menyikapi berita yang sempat viral adanya kegiatan masyarakat yang menggelar hajatan sehingga berpotensi adanya kerumunan massa. Dalam masa pandemi ini wilayah Bandungan Kabupaten Semarang masih dalam status Zona Merah.


Saat sidak Berlangsung di salah satu warga Dusun Jetak Kecamatan Bandungan Kab. Semarang Mulyono mengadakan hajatan pernikahan dan dalam hajatan ini ternyata akan menggelar sebuah hiburan rakyat berupa kesenian reog serta Wayangan. Bahkan sebelumnya Mulyono juga mengadakan arak - arakan dan pengantin menaiki kuda dengan berkeliling kampung yang mengakibatkan Viralnya acara tersebut di masa pandemi.


Saat mediasi Kepala Sat Pol PP didampingi Kabag Ops Polres Semarang beserta Petugas Gabungan Lainnya sudah memperjelas terkait Peraturan Bupati  No 65 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai  Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 Serta Maklumat dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia. 


Setelah dengan adanya mediasi begitu alot dari pemilik hajatan akhirnya dapat diselesaikan dengan menghentikan acara yang akan berlangsung dengan menulis sebuah pernyataan yang disaksikan oleh pihak - pihak yang bersangkutan.


Saat dikonfirmasi awak media Kabag Ops Polres Semarang Kompol Muh Aslam membenarkan kejadian tersebut.


Kabag Ops Polres Semarang Kompol Muh Aslam bersana Gugus Tugas Covid-19 lainnya langsung memberikan perintah untuk pembongkaran panggung serta pengawasan ketat bila mana masyarakat masih nekat melaksanakan kegiatan tersebut.(*)

Iklan