Iklan

Iklan

,

Iklan

 


EWTS Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kas BRI Rp 450 Juta

Senin, 21 September 2020, 10:35 WIB Last Updated 2020-09-21T03:44:45Z
CILACAP, Harian7.com - EWTS (49) seorang oknum karyawan BRI Unit Cilacap Kota ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cilacap. Diduga EWTS yang menjabat sebagai supervisor teller tersebut membawa kabur uang sebesar Rp 450 juta yang disimpan di brankas milik bank tempatnya bekerja. 

Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Timotius Tri Ari Mulyanto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Muhammad Hendra Hidayat saat ditemui Jumat, (18/09/2020) mengatakan, tahun 2019 Kejari Cilacap melakukan penyidikan dugaan penyelewengan uang kas di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk kantor Unit Cilacap Kota.

"Kemudian dilakukan penyidikan dengan memanggil saksi-saksi dari pihak BRI dan pihak lainnya. Setelah itu penyidikan diperpanjang beberapa kali," jelasnya.

Hendra menambahkan, pada tanggal 10 September 2020 dilakukan gelar perkara atau ekspos di internal Kejaksaan Negeri Cilacap yang dihadiri seluruh jaksa. Pada pokoknya menghasilkan surat penetapan tersangka.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 10 September 2019 tersebut Kejaksaan Negeri Cilacap menetapkan saudara EWTS, karyawan bank BRI sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan di PT BRI Persero Tbk kantor Unit Cilacap Kota Tahun 2018 berdasarkan surat penetapan tersangka nomor print : 69/M.3.17/FD.1/09/2020, tanggal 16 September 2020," ungkapnya.

Dari surat penetapan tersebut, Kejari Cilacap menerbitkan surat perintah perpanjangan penyidikan khusus. Didalamnya menyebutkan nama tersangka EWTS. Kedepannya, akan dilakukan penyidikan khusus untuk mengumpulkan alat bukti, baik keterangan saksi, surat, ahli maupun keterangan tersangka sendiri.

"Jadi nantinya kita akan panggil juga tersangkanya secara sah dan patut. Apabila tidak hadir setelah dipanggil tiga kali maka akan kita masukan dalam daftar pencarian orang (DPO)," tandasnya.

Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan hasil audit internal pihak BRI, uang yang dikorupsi tersangka sebesar Rp 450.000.000. Uang tersebut tersimpan dalam brankas.

"Saat itu, kunci brankas dalam penguasaan tersangka yang pada saat itu menjabat sebagai supervisor teller," lanjut Hendra.

Disinggung apakah sebelumnya tersangka sudah pernah dipanggil penyidik, Kasi Pidsus mengatakan, pada saat penyidikan umum, tersangka sudah pernah dipanggil sebanyak dua kali sebagai saksi.

"Saat itu masih sebagai saksi, surat panggilan diterima oleh istri tersangka. Tapi dua kali dipanggil tidak pernah datang. Selanjutnya, penyidik telah menyiapkan jadwal untuk pemanggilan kepada tersangka," pungkasnya. (Rus)

Iklan