Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Dua Pelaku Penjambretan Dibekuk Polisi, Satu Diantaranya Masih Dibawah Umur

Redaksi
Senin, 21 September 2020, 11:40 WIB Last Updated 2020-09-21T04:41:04Z
Dua pelaku penjambretan.


KEBUMEN,harian7.com - MU (20) warga Desa Kambangsari Kecamatan Alian Kebumen dan (17) S warga Kebumen diamankan oleh Satreskrim Polres Kebumen lantaran diduga melakukan aksi penjambretan pada Jumat 10 Juli 2020 bulan lalu sekira pukul 20.00 Wib di Jalan Cincin Kota Kebumen, dengan korban T yang masih berusia 15 tahun warga Kebumen.


Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, dalam peristiwa penjambretan, handphone android milik korban berhasil direbut oleh para pelaku dengan cara ditarik paksa sewaktu dibonceng oleh temannya.


"Para pelaku ditangkap pada hari Jumat (11/9) malam di daerah Kecamatan Alian,"kata Kapolres Minggu (20/9/2020) kemarin.


Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dalam aksi penjambretan tersebut, bermula saat pelaku melihat korban sedang asyik bermain handphone saat dibonceng oleh temannya. Hal ini mengundang niat jahat para pelaku untuk memiliki handphone tersebut.


Korban yang sama sekali tidak merasa curiga jika sedang diincar oleh tersangka, selanjutnya kendaraannya dipepet dan merebut handphone yang sedang digunakan.


“Para tersangka berangkat mengendarai sepeda motor matic selanjutnya mencari sasaran. Saat di tempat kejadian perkara, baik korban maupun tersangka sama-sama menggunakan sepeda motor dari arah utara menuju selatan,” jelas Kapolres.


Saat berhasil menguasai handphone, untuk memuluskan aksinya, tersangka mendorong korban dengan menggunakan dengkulnya sehingga korban terjatuh dari sepeda motor.


"Ini dilakukan supaya korban tidak melakukan pengejaran kepada para tersangka."


"Saat korban terjatuh sejumlah warga sempat melihat ciri-ciri kendaraan matic tersangka. Hal inilah yang menjadi dasar Unit Reskrim Polsek Kebumen untuk melakukan penyelidikan kasus itu,"terang Kapolres.


Kapolres menambahkan, ciri khusus antara lain, Honda Beat warna hijau, handle rem warna merah dan dimodifikasi lebih tinggi dari kendaraan normalnya.


Di hadapan polisi, pelaku  mengakui perbuatannya. Aksi kejahatannya muncul dua hari sebelum melakukan eksekusi, yakni ketika melihat anak kecil bermain handphone di pinggir jalan.


“Niat jahat muncul saat melihat anak kecil bermain handphone. Selanjutnya kami keliling mencari sasaran,” ucap tersangka MU yang dalam kejahatan ini berperan sebagai driver.


Saat dilakukan penangkapan, handphone disita dari tangan tersangka.


"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan subs Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian pemberatan ancamannya 9 tahun penjara,"pungkas Kapolres.(Nia/tb)

Iklan