Iklan

Iklan

,

Iklan

Ditresnarkoba Polda Jateng Sita 9,1 Kg Sabu dan Ribuan Pil Extasi

Redaksi
Kamis, 10 September 2020, 18:51 WIB Last Updated 2020-09-10T11:52:04Z

Polda Jateng saat mengungkap kasus sabu dan ribuan pil extasi Foto (Andi Saputra/harian7.com)

SEMARANG, Harian7.com - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dari dua pengedar dan bandar di Semarang. Dari keduanya, polisi menyita sekitar 9,1 Kg sabu dan ribuan pil ekstasi.

Kapolda Ahmad Luthfi mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi pihak Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang. Petugas lapas menyampaikan ada warga di depan lapas yang bertingkah mencurigakan.

"Bila dikalkulasikan temuan ini telah menyelamatkan 91 ribu jiwa masyarakat Indonesia dan Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penangkapan dan dari penangkapan warga bernisial CG itu, Senin, 24 Agustus 2020, sekitar pukul 21.00 WIB, polisi mendapati paket sabu seberat 101,3 gram,"ujarnya, kepada Media, di Loby Mapolda Jateng, Kamis (10/9).

Menurutnya, CG mengaku mendapat sabu tersebut dengan cara mengambil di sebuah hotel di Kota Semarang. Dua paket sabu, masing-masing seberat sekitar 100 gram diletakkan di dua tempat beda.

"Tempat pertama di sebuah titik di daerah Plombokan, Semarang Utara dan paket satunya di depan kantor Lapas Kedungpane. Di titik pertama berjalan lancar namun saat hendak meletakkan di depan lapas ia keburu tertangkap dulu oleh petugas gabungan,"tuturnya.

Dia menambahkan, Dari penangkapan ini, polisi melakukan pengembangan dengan meringkus A, Selasa 25 Agustus 2020 sekira pukul 01.00 WIB. Polisi mendapati sebanyak delapan kilogram dan 5.708 butir ekstasi dari A. Turut disita uang tunia Rp 3.000.000, timbangan digital, alat press dan koper.   

"Jadi dalam dua hari sebanyak 9,1 Kg lebih sabu telah kami amankan. Bila dikalkulasikan temuan ini telah menyelamatkan 91 ribu jiwa masyarakat Indonesia,"ujar Ahmad Luthfi.

Kini CG dan A masih ditahan polisi untuk pengembangan penyidikan dan proses hukum selanjutnya. Keduanya disangka melanggar pasal 112 dan 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara

Iklan