Iklan

Iklan

,

Iklan

Diduga Setubuhi dan Tipu Seorang Janda, MA Diringkus Polisi

Redaksi
Senin, 14 September 2020, 14:49 WIB Last Updated 2020-09-14T07:49:11Z
Terduga pelaku penipuan mengenakan seragam baru saat konferensi pers.


Editor: Muhamad Aryanto

KEBUMEN,harian7.com - MA (37) warga Desa/Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen, lantaran diduga menipu AD seorang janda, yang dia kenal dijejaring sosial Facebook pada bulan Juli 2020 lalu.



Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kapolsek Prembun AKP Tejo Suwono, saat menggelar konferensi pers mengungkapkan, untuk memuluskan aksi jahatnya, tersangka pura-pura datang melamar korban di rumahnya yang beralamatkan Desa Kalijeruk Kecamatan Kawunganten Cilacap pada hari Jumat 28 Agustus 2020.


“Tersangka sempat meminta restu kepada orang tua korban. Saat itu, disaksikan keluarga korban dan para tetangga korban,” jelas AKBP Rudy.


Dijelaskan AKBP Rudy, saat lamaran, orang tua korban tak punya firasat buruk. Bahkan orang tua korban mengizinkan tersangka membawa anak perempuannya untuk dikenalkan ke orang tua tersangka, yang dalam pengakuannya tinggal di Kabupaten Purworejo.


"Saat prosesi lamaran, ada kejanggalan. Keluarga korban mengecek KTP tersangka, beralamat di Kabupaten Tegal. Namun karena kepiawaiannya meyakinkan keluarga korban, kecurigaan itu bisa ditepis tersangka,"jelas AKBP Rudy.


Ditambahkan AKBP Rudy, restupun akhirnya dikantongi tersangka. Pada tanggal 29 Agustus 2020, tersangka mengajak korban ke Purworejo. Di tengah perjalanan, tersangka sempat menyetubuhi korban sebanyak 4 kali di sebuah Losmen di Kawasan Gombong Kabupaten Kebumen.


"Tak puas sampai disitu, handphone android milik korban diembat tersangka. Aksi itu diketahui korban, namun karena rasa cintanya, korban tidak mempunyai pemikiran buruk kepada calon suaminya itu,''tambah AKBP Rudy.


Handphone itu dibiarkan korban dimasukkan ke tas tersangka saat meninggalkan Losmen pada hari Minggu 30 Agustus. Sesampai di SPBU Tersobo Kecamatan Prembun, sekitar pukul 20.00 Wib, tersangka meminjam uang untuk membeli oleh-oleh untuk dibawa pulang ke Purworejo. Oleh korban, tersangka diberikan uang 500 ribu Rupiah.


“Tersangka pamitan membeli oleh-oleh, selanjutnya korban masuk ke kamar mandi untuk ganti baju. Dalam benak korban, mau ketemu calon mertua harus terlihat rapih dan cantik,”terang AKBP Rudy.


Setelah selesai berdandan, masih kata AKBP Rudy, korban keluar dari kamar mandi, ternyata tersangka sudah hilang. Korban sempat menunggu lama sambil menangis. Namun, calon suaminya tak kunjung datang.


Sadar menjadi korban penipuan, AD melaporkan peristiwa itu ke Polsek Prembun. Dari laporan itu, tersangka berhasil ditangkap pada hari Senin 31 Agustus 2020 di rumah orangtuanya di Kecamatan Poncowarno Kabupaten Kebumen.


"Kepada polisi, tersangka mengaku memiliki niat jahat kepada korban. Tersangka tak pernah menaruh cinta kepada korban."


"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana jo Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan ancaman kurungan 4 tahun penjara,"pungkas AKBP Rudy.(Ton/TB)

Iklan