Iklan

Iklan

,

Iklan

Diduga Selingkuh, Mantan Kades dan Guru Agama di Kab Semarang di Usir Warga

Admin: Shodiq
Sabtu, 12 September 2020, 13:29 WIB Last Updated 2020-09-12T21:10:58Z
MTQ (60) dan KSH (48) saat di sidang di Kantor Pemdes Lebak


Penulis : Shodiq

UNGARAN, harian7.com - MTQ (60) mantan Kades Lebak Kec Bringin Kab Semarang yang juga mantan Kepala Sekolah SMP Islam Bancak di usir oleh warga dari Desa. Penyebabnya , diduga mantan Kades tersebut lakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Desa yakni diduga berselingkuh dengan KSH (48) Perangkat Desa Lebak Kec Bringin Kab Semarang.

Dugaan perselingkuhan tersebut  di lakukan di rumah KSH(48) Dusun Lebak Desa Lebak RT 02 RW 02 Kec Bringin,  Kamis (10/9/2020) pukul 21.00 sampai dengan Jum'at dini hari, sekira jam 00.25 wib.

Pemdes Lebak melalui Kadus Brangkulon Desa Lebak Kec Bringin Agus Mizani Sujak saat di temui harian7.com di Kantor Pemdes Lebak , Sabtu (12/9/2020) membenarkan peristiwa tersebut.
Kadus Brangkulon Agus Mizani Sujak dan Sekdes Lebak Ihya Ulumuddin saat di temui harian7.com di Kantor Pemdes Lebak.


"Awal mula kecurigaan warga terhadap gerak gerik MTQ (60) yang sering bertandang ke rumah KSH (48) pada malam hari. Kemudian sebelum kejadian tersebut warga melakukan pengintaian  untuk melakukan pengawasan di rumah KSH," ucap Mizani di dampingi Sekdes Lebak ihya Ulumudin.


Di tambahkan Mizani,  sekira pukul 21.00,  MTQ yang juga merupakan guru agama tersebut, bertandang ke rumah KSH , kemudian oleh warga di pantau dan kemudian dilakukan penggrebekan.

" Warga berkeyakinan bahwa malam Jum'at ini MTQ akan  bertandang ke rumah KSH. Keyakinan warga terbukti sekira pukul 21.00 Wib MTQ bertandang ke rumah KSH. Kemudian kami tidak buru - buru melakukan penggrebekan tujuannya biar mereka melakukan perbuatan dulu. Setelah itu,  sekitar Jam 00.25 Wib baru kami lakukan penggrebekan," imbuhnya.


Lebih lanjut Kadus muda itu menjelaskan, bahwa setelah penggerebekan tersebut kedua belah pihak di dampingi keluarga masing- masing di bawa ke Kantor Pemerintah Desa. Hadir dalam dalam kesempatan tersebut Kades Lebak, pihak kepolisian Polsek Bringin dan tokoh masyarakat.

" MTQ mengakui kesalahannya. Atas kejadian tersebut melalui musyawarah di sepakatai MTQ di jatuhi sanksi yakni diusir dari Desa, dan oleh putra KSH, MTQ di denda 20 juta. Sedangkan KSH di berhentikan dari Perangkat Desa (Kaur Umum-red)," jelasnya.


Terpisah , Hanifurrofiq (49) Ketua  RW 02 Dusun Lebak Desa Lebak yang turut serta melakukan penggrebekan membenarkan, bahwa kejadian tersebut sudah selesai secara kekeluargaan.

" Tujuan penggrebekan sebagai efek jera bagi masyarakat lainnya biar tidak melakukan hal yang sama. Untuk kasus ini sudah clear dan clean, selesai secara kekeluargaan," tegasnya.


Sementara itu MTQ saat harian.7 berusaha konfirmasi di rumahnya dia tidak berada di rumah dan saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp di baca namun tidak di balas. Menurut informasi putranya saat ini MTQ beserta istrinya ikut anaknya di daerah Sraten Tuntang.


Begitu juga KSH, saat harian.7 bertandang ke rumahnya hanya ditemui anaknya.


" Kasus ibu saya sudah clear mas," ucap anak KSH. (*)

Iklan