Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Diduga Lakukan KDRT Terhadap Istrinya, MI Diamankan Polsek Baradatu

Redaksi
Kamis, 03 September 2020, 22:23 WIB Last Updated 2020-09-03T15:23:19Z


Penulis: Dinata Kabiro Way Kanan

WAY KANAN,harian7.com - Jajaran Polsek Baradatu berhasil mengamankan seorang lelaki diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang wanita di Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way kanan, Kamis (3/9/2020). Diketahui tersangka berinsial MI (22) warga Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.


Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi menjelaskan, kronologis kejadian sekira pukul 14.00 WIB bermula dari korban memblokir pertemanan akun facebook MI (suami korban) dengan temannya yang berinisial W dikarenakan diduga sering mengajak mengkomsumsi minuman keras (miras).


"MI yang mengetahui pertemanan di medsosnya diblokir, langsung marah kepada sang istri akhirnya terjadi adu mulut sampai dengan memukul wajah dan mulut korban hingga mengalami memar pada bagian hidung ditambah luka di bagian belakang kepala dan bibir bagian bawah. Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Baradatu,"jelas Kapolsek kepada harian7.com.


Berdasarkan Laporan dari korban, Polsek Baradatu melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di seputaran Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.


"Petugas yang dipimpin Aipda Aandri Panit I Reskirm Polsek Baradatu pada hari Rabu tanggal  02 September 2020 sekitar pukul 12.00 WIB lansung menuju ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap TSK  tanpa perlawanan, kini pelaku sudah di amankan di mako Polsek Baradatu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"Imbuh Kapolsek.

"Tersangka dapat diancam dengan pasal 44 KUHP ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,”pungkas Kompol Mulyadi.(*)

Iklan