Iklan

Iklan

,

Iklan

Bersama Satgas Covid 19, Polsek Bawen Gelar Razia Penindakan Tidak Pakai Masker di Pasar Hewan 'Pon'

Redaksi
Rabu, 09 September 2020, 16:29 WIB Last Updated 2020-09-09T09:29:02Z
Petugas saat melakukan penindakan.

Penulis: Arie Budi

BAWEN,harian7.com - Terkait peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Polsek Bawen menggelar  Razia Masker dan Penindakan bagi masyarakat yang tidak menghiraukan Protokol Kesehatan di tempat fasilitas umum, Pasar Hewan atau masyarakat biasa menyebut Pasar Pon, Jalan Palagan KM 03, Ngrawan Kidul, Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang, Rabu (9/9/2020).


Dalam kegiatan Razia penindakan bagi yang tidak memakai Masker ini petugas yang turun ke lapangan adalah anggota Polsek Bawen yang langsung dipimpin oleh AKP Mudjiyono, personil Koramil Bawen, Satpol PP Kab. Semarang, Satgas Covid Kecamatan Bawen dan dari Dinas kesehatan atau Puskesmas Bawen.


Saat Razia berlangsung masih banyak masyarakat tidak mengindahkan Protokol Kesehatan tidak menggunakan masker. Saat di tindak masyarakat dengan alasan lupa atau tidak tahu akan wajib masker.


Kasi Linmas Satpol PP dan Damkar Kab. Semarang Bambang Satrijono mengatakan bahwa kegiatan ini adalah rangkaian dari sosialisasi protokol kesehatan penggunaan masker dan saat ini dilakukan penindakan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.


" Masyarakat khususnya di fasilitas umum pasar Hewan Bawen ini 75 persen sudah mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, namun sisanya juga masih ada yang tidak menggunakan masker, kata Kasi Linmas Satpol PP dan Damkar Kab. Semarang.


"Disini tidak hanya warga Kab. Semarang saja namun warga di luar kab. Semarang seperti dari Temanggung, Boyolali juga daerah lainnya yang datang ke pasar hewan atau masyarakat menyebutnya pasar pon," ungkapnya

"Saat kami tindak dengan dibantu rekan - rekan TNI Polri dalam hal ini Koramil Bawen dan Polsek Bawen alasan masyarakat yang tidak menggunakan masker beragam ada yang lupa ada juga dengan alasan tidak tahu kalau wajib menggunakan masker," pungkas Bambang.

" Dan agar membuat efek jera bagi mereka masyarakat, kami memberikan penindakan dengan memberikan hukuman berupa menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, mengucapkan Pancasila atau fisik berupa push up 25 kali," jelas kasi Linmas Satpol PP.

Camat Bawen Gunadi menyampaikan,"  dengan masih dinyatakannya zona merah untuk wilayah Bawen Pemerintah khususnya Kecamatan Bawen tetap bekerja sama dengan dinas - dinas terkait untuk melaksanakan pencegahan penyebaran Covid- 19 di wilayah Bawen.

"Kami sangat antusias dengan kegiatan semacam ini untuk memberikan himbauan ataupun penindakan langsung bagi masyarakat  yang tidak mengindahkan anjuran pemerintah tentang Protokol Kesehatan menggunakan Masker khususnya di wilayah Bawen," kata Camat Bawen.

" Dan dari dinas kesehatan puskesmas Bawen juga selalu memberikan himbauan dan sosialisasi terkait Protokol kesehatan dengan menggunakan pengeras suara dari mobil ambulance," imbuhnya.

Tohir (63) warga Banyukuning Kab. Semarang yang terjaring razia masker dan diberi hukuman menyanyikan lagu indonesia raya di muka umum mengatakan bahwa dirinya terburu - buru takut kesiangan ke pasar hewan dan lupa membawa masker.

"Saya lupa pak,  tadi biasanya saya bawa masker karena terburu - buru takut kesiangan sampai pasar eh ini malah tidak terbawa maskernya dan kena hukuman," tuturnya.

Tidak beda jauh dengan Tohir, Mukhlis(30) Warga Kupang Lor Ambarawa menuturkan kepada Harian 7, bahwa dirinya terjaring razia masker ini  karena lupa membawa masker akhirnnya diberi pilihan hukuman penindakan dan memilih push up 25 kali.

"Biasanya saya bawa kalo keluar rumah, hari ini kelupaan pak, saya di memilih diantara menyanyi dan push up, akhirnya saya memilih push up pak,"  jawabnya. (*)

Iklan