Iklan

Iklan

,

Iklan

Tersangka Kasus Korupsi Jasa Labuh Pertamina Marine Dititipkan Ke Rutan Cilacap

Rabu, 05 Agustus 2020, 00:39 WIB Last Updated 2020-08-04T17:39:00Z
CILACAP, Harian7.com - PA (49) mantan pegawai Pertamina Marine Regional Cilacap tersangka kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,3 miliar digelandang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap.

Dalam konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Tri Ari Mulyanto mengatakan, tersangka PA (49) diduga menyalahgunakan wewenang saat menjadi senior supervisor.

"Tersangka pernah menjadi senior supervisor administrasi di Marine Pertamina Cilacap pada tahun 2018, tepatnya antara bulan Mei-Juni, dan diberi kekuasaan memegang cash credit untuk pengelolaan dana," katanya, Selasa (4/8/2020) malam.

Lebih lanjut dikatakan, untuk dana yang dikelola tersangka diperkirakan mencapai Rp 24 miliar dalam setahun atau sekitar Rp 2,2 miliar setiap bulannya.

"Namun pada bulan Juni tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan, sehingga dilakukan penghitungan. Hasinya negara dirugikan sebesar Rp 4,3 miliar,"  ungkapnya.

Hingga saat ini, menurut Tri tersangka belum dapat mengembalikan kerugian negara tersebut. Ketika ditanya kemungkinan tersangka lain, Tri menyatakan akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

Sebelumnya telah diberitakan, tim Kejari Cilacap menangkap tersangka kasus korupsi di Pertamina Marine Cilacap yang sidah lama buron. PA (49) ditangkap Selasa (04/08/2020) sekitar pukul 15.00 WIB oleh tim gabungan di kediamannya di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kemudian tersangka dibawa ke Cilacap menggunakan mobil, dan tiba di Kejari Cilacap sekitar pukul 20.30 WIB. Setibanya di Cilacap tersangka yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah itu langsung menjalani pemeriksaan kesehatan. Tersangka juga dinyatakan non-reaktif setelah menjalani rapid test. Malam itu juga tersangka langsung dititipkan ke rumah tahanan (Rutan) Cilacap. (Rus)

Iklan