Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Sat Reskrim Polres Salatiga Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian Honda Vario di Tetep Gambirsari, Satu Pelaku Lainya Masih DPO

Redaksi
Selasa, 04 Agustus 2020, 00:55 WIB Last Updated 2020-08-03T17:58:55Z
Polres Salatiga saat menggelar pres release.(Foto: M.Nur/harian7.com)


Penulis: M.Nur

SALATIGA,harian7.com - Jajaran Satreskrim Polres Salatiga berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor, yang beraksi pada hari Minggu 26 Januari 2020 lalu di Kampung Tetep Gambirsari RT 05 RW 04 Kelurahan Randuacir Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga.

Adapun tersangka  bernama Deta Rosadi (32) warga Tanubayan RT 03 RW 10 Bintoro Kecamatan/Kabupaten Demak.

Selain mengamankan tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian jenis Honda Vario nopol H 925 KK warna abu - abu.

Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat SS dengan didampingi Kasubbag Humas AKP Imam Joko Lelono SH dan Kasat Reskrim AKP Akhwan Nadzirin saat menggelar pres release Senin (3/8/2020) di Pendopo Mapolres setempat kepada harian7.com mengatakan, penangkapan pelaku bermula adanya laporan korban bernama Buang Suyono (40) warga Kampung Tetep Gambirsari RT 05 RW 04 Kelurahan Randuacir Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga. Dalam laporanya Buang mengatakan jika sepeda motor Honda Vario miliknya telah dicuri.

"Mendapati laporan masyarakat anggota Satreskrim Polres Salatiga langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku,"kata Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, modus operandinya, tersangka Deta Rosadi dan temannya bernama Joko Wiyono berbagi peran masing masing.

"Saat beraksi Deta Rosadi bertugas mengawasi sekitar, sedangkan Joko Wiyono masuk kehalaman rumah untuk mengambil sepeda motor,"jelasnya.

Saat mengambil sepeda motor dan baru bergeser sekitar 15 meter diketahui oleh pemiliknya/korban.

"Saat diketahui pemiliknya Joko Wiyono langsung melarikan diri. Sedangkan tersangka Deta Rosadi yang pada waktu berada diatas sepeda motor juga langsung melarikan diri,"terang Kapolres.

Saat dalam pengejaran, petugas mendapati informasi yang menyebutkan jika pelaku pencurian sepeda motor sedang berkunjung kerumah saudaranya di wilayah Desa Duren Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang.

"Dengan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan benar adanya tersangka Deta Rosadi berada ditempat dimaksud dan kemudian dilakukan penangkapan,"kata Kapolres dengan gamblang.

Jadi terungkapnya kasus ini dan adanya pelaku lain berdasarkan tersangka Deta Rosadi saat diintrogasi petugas. Dari pengakuanya menyebut jika saat beraksi dirinya dibantu Joko Wiyono.

"Saat ini tersangka Joko Wiyono masih dalam pengejaran atau DPO. Kedua pelaku ini adalah residivis. Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 4 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,"pungkas Kapolres.(*)

Iklan