Iklan

,

Iklan

Rumah Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ringsek Diamuk Massa

Minggu, 09 Agustus 2020, 01:01 WIB Last Updated 2020-08-09T09:01:23Z
CILACAP, Harian7.com - Aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur mengundang perhatian banyak pihak. Seperti yang menimpa ST (5) warga Dusun Nusadadi Desa Bojong Kecamatan Kawunganten Kabupaten Cilacap. ST diduga dicabuli tetangganya sendiri SM (48) warga RT 03 RW 08 Dusun Nusadadi Desa Bojong.

Mendengar terduga pelaku pencabulan merupakan tetangga dekat korban, emosi warga tak bisa dielakan lagi. Warga beramai-ramai mendatangi rumah terduga dengan melampiaskan kekesalan. Massa yang terdiri dari warga mengamuk dan merusak rumah pelaku.

Aksi amuk massa terhadap rumah pelaku terjadi, Jumat (07/08/2020) pukul 13.45 WIB. Pasca kejadian, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kawunganten, dan berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku termasuk pemilik rumah yakni SM.

Saat ditemui Kepala Desa Bojong, Ahmad Sundaryo membenarkan adanya peristiwa yang telah menimpa warganya. Dia menjelaskan, awal mula kejadian yakni Jumat (07/08/2020) bahwa telah terjadi perusakan rumah yang dilakukan oleh massa.

"Rumah yang dirusak massa merupakan terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur yang masih berusia 5 tahun berinisial ST putri kandung STM warga Dusun Nusadadi," katanya, Sabtu (08/08/2020) di rumahnya.

Lebih lanjut Ahmad mengatakan, bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh pihak Polsek Kawunganten. Atas nama pemerintah desa menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak penegak hukum.

"Kami siap untuk bekerjasama jika nanti dibutukan. Untuk harapan selaku pemerintah desa agar kasus tersebut diselesaikan sesuai dengan jalur hukum," tandasnya.

Sementara, Kapolsek Kawunganten AKP Amirul Mukminin Suryoprobo, SH saat ditemui di TKP menjelaskan, kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur sudah kami limpahkan dan ditangani oleh pihak Polres Cilacap.

"Untuk itu kami tidak bisa memberikan penjelasan secara keseluruhan, karena sudah bukan hak kami. Jadi silahkan rekan-rekan media untuk konfirmasi langsung kepada pihak Humas Polres Cilacap," katanya.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, maka TKP kami pasang garis polisi (Police line), dan masih dijaga ketat pasukan Dalmas Polres Cilacap.

Munawan, Ketua RT 03 RW 08 juga menyatakan hal yang sama. salah satu rumah warga yang diduga pelaku pencabulan anak dibawah umur telah dirusak oleh massa pada Jumat (07/08/202).

Peristiwa berawal ketika massa yang terdiri dari warga merasa kesal dengan adanya tindakan pencabulan yang terjadi di lingkungan, sehingga massa merusak rumah terduga pelaku guna melampiaskan luapan emosinya.

Lebih lanjut dikatakan sebelum kejadian dengan adanya perusakan rumah SM oleh massa memang rumah tersebut sering dijadikan sebagai tempat berkumpulnya orang dari luar desa atau wilayah kami, baik itu laki-laki maupun perempuan.

"Warga kami sebetulnya sudah sangat lama merasa resah dengan semua aktifitas yang dilakukan di dalam rumah SM, tapi kami tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya bisa diam," katanya.

Selaku Ketua RT dan sekaligus mewakili warga masyarakat Rt.03 RW 08 berharap kepada pihak apara penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini secara hukum, sehingga masyarakat merasa tenang. Keadilan harus benar-benar ditegakan apalagi kasus yang menimpa terhadap korban jelas dapat menimbulkan beban mental.

"Warga menginginkan ketentraman, kedamaian, ketertiban dan keamanan yang mestinya harus dijamin oleh pelayan masyarakat seperti polisi," pungkasnya. (Rus)

Iklan