Iklan

Iklan

,

Iklan

Rekonstrusi Pencabulan Anak Dibawah Umur, Korban Diancam Akan Dibunuh

Kamis, 13 Agustus 2020, 22:05 WIB Last Updated 2020-08-14T02:56:35Z
CILACAP, Harian7.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap bersama Kepolisian Resor (Polres) Cilacap gelar rekonstruksi kasus pencabulan terhadap lima anak dibawah umur di Cipari Cilacap.

Rekonstruksi terhadap pelaku Kasimin alias Ceming (31) bin Ruslan warga Segaralangu Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap pada Kamis, (14/08/2020) sekitar pukul 14.00 WIB di halaman Mapolres Cilacap memperagakan lebih dari 10 adegan kejahatannya.

Kajari Cilacap, Timotius Tri Ari Mulyanto melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Tomy Untung Setyawan mengatakan, telah dilaksanakan rekonstruksi untuk kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dewasa dengan korban lima anak laki-laki di bawah umur.

"Berawal dari saksi korban pada 15 Maret 2020 lalu, sejumlah korban sedang bermain di depan rumah sendiri, lalu datang Kasimin, dia mengajak para korban untuk ikut ke kebun pinus di Segaralangu. Nah saat di kebun mereka dipertontonkan vidio dewasa, dan terjadilah kasus sodomi tersebut," katanya.

Menurut Tomy, pelaku usai melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut mengancam korban dengan menghilangkan nyawa, sehingga membuat trauma psikis mendalam pada para korban yang masih dibawah umur.

"Usai melakukan perbuatannya, pelaku mengancam kelima korbannya, sehingga membuat trauma," tandasnya.

Atas kasus tersebut, Kejari Cilacap dan Polres Cilacap menyatakan pelaku melanggar UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (Rus)

Iklan