Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Pria Penuh Tato Berhasil Diamankan Saat Akan Melakukan Aksi Pencurian di Grabag

Kamis, 13 Agustus 2020, 17:56 WIB Last Updated 2020-08-13T11:19:22Z
Pria penuh tatto asal Semarang yang berhasil diamanksn warga saat hendak mencuri 

Penulis: Ady Prasetyo - Kabiro Kedu

MAGELANG, harian7.com  –  Seorang laki laki penuh tatto tertangkap warga ketika melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan di Rumah Paridi (45) di Dusun Pringapus  RT.01/07, Desa Baleagung, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Senin, 10 Agustus 2020 sekira pukul 02.30 wib.

Kapolsek Grabag Polres Magelang Polda Jateng AKP Joko Hero Agustiono, dalam riliasenya membenarkan adanya penangkapan Rohman (39) warga Jln Madukoro No. 2 Rt.03/06, Kel. Kerobokan, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, yang telah melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan, ujarnya. Kamis, (13/08/2020)

Dari keterangan tetangga korban Riyal, (27) bahwa sekitar pukul 02.30 wib dia sedang memberi makan kambing di kandang melihat tersangka seorang diri datang ke TKP, mendorong Sepeda motornya dengan posisi berjalan mundur kearah jendela kamar depan rumah korban, kemudian dari balik jaketnya dia mengeluarkan senjata tajam untuk mencongkel jendela namun tidak bisa dibuka , imbuhnya

Karena  tersangka mengetahui kalau ada orang yang melihat aksinya dia berusaha lari dengan menggunakan sepeda motornya, selanjutnya dihentikan dan diambil kuncinya, tidak lama berselang petugas Polsek Grabak yang sebelumnya di hubungi oleh istri saksi datang di lokasi untuk mengamankan tersangka” paparnya.

Selanjutnya Tersangka oleh Petugas Polsek Grabak, Polres Magelang Polda Jateng dibawa ke Mapolsek dalam intrograsi petugas tersangka mengakui kalau sebelumnya sekitar pukul 01.30 wib telah melakukan pencurian Dirumah Wantini di dusun Bono Desa Baleagung namun tidak mendapatkan hasil, ucapnya.

Kini Tersangka telah di amankan di Rumah tahanan Polsek Grabag dengan barang buktinya berupa 1 (satu) unit Spm Honda Vario warna putih hitam nopol H-5228-AS sebagai sarana dan 1 (satu) buah Sajam jenis parang yang ujungnya patah sebagai alat yang digunakan untuk mencongkel .

Karena aksinya, tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP Jo 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat ) dengan ancaman hukuman maksimal 7(tujuh) tahun penjara. Pungkasnya. (*)

Iklan