Iklan

Iklan

,

Iklan

Pentingnya Memupuk Kesadaran Hukum Dikalangan Masyarakat, LKBHI IAIN Salatiga Gencarkan Progam Penyuluhan Hukum Ke Tingkat Desa

Redaksi
Selasa, 04 Agustus 2020, 19:43 WIB Last Updated 2020-08-04T12:44:51Z
Foto bersama disela kegiatan.


Penulis: Bang Nur

UNGARAN,harian7.com - Secara sederhana kesadaran hukum masyarakat pada hakekatnya adalah merupakan basis aktifitas sosial agar produk hukum yang dihasilkan dapat benar-benar ditaati dalam kehidupan sehari-hari, dan dijadikan acuan perilaku oleh warga masyarakat.

Seperti kita ketahui bersama, hukum merupakan peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam kehidupan bermasyarakat. Maka untuk memupuk  Pemahaman Hukum di masyarakat sangatlah penting.

Menanggapi kondisi tersebut, dengan menggandeng pemerintah desa, LKBHI IAIN Salatiga terus menggencarkan progam Penyuluhan Hukum di masyarakat guna memupuk dan memberikan kesadaran agar masyarakat sadar dan melek hukum.

Seperti digelar baru - baru ini, LKBHI IAIN Salatiga menyelenggarakan penyuluhan hukum di Desa Watu Agung Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.

Dalam kegiatan tersebut diawali dengan penandatangan surat perjanjian kerjasama dan dilanjutkan dengan penyuluhan hukum yang diikuti seluruh jajaran perangkat desa mulai dari ketua RW sampai pejabat teras desa.

Adapun pokok materi dalam penyuluhan tersebut membahas terkait problematika kehidupan bermasyarakat secara global dan tidak jarang menimbulkan permasalahan yang bisa diperkarakan namun masyarakat masih belum paham tentang pengetahuan tersebut. Sehingga problematika tersebut dilihat FaSya IAIN Salatiga sebagai panggilan untuk pengabdian masyarakat dalam bidang penyuluhan hukum.

Siti Zumrotun sebagai Dekan FaSya IAIN Salatiga dalam sambutanya mengungkapkan,"Masyarakat melek hukum sudah saatnya dibudayakan di negara ini, bahwa pengetahuan hukum sangat penting dan dibutuhkan untuk masyarakat agar paham tentang problematika masyarakat yang bisa menjadi perdata atau pidana,"tuturnya.

Sementara itu, Kepala Desa Watu Agung Heru Cahyono SH dalam sambutannya mengatakan, "Kesempatan yang sangat bagus bagi seluruh perangkat desa untuk memahami pengetahuan tentang penyuluhan dari LKBHI, kelak harapan kami desa Watuagung menjadi desa yang cerdas dan melek hukum sehingga kemajuan-kemajuan lainnya bisa mengikuti,"ungkap orang nomor 1 di pemerintahan Desa Watuagung.

Nurrun Jamaludin SHI MHI CM SHEL saat menyampaikan materi.


Terpisah, salah satu pemateri dalam kegiatan tersebut Nurrun Jamaludin SHI MHI CM SHEL menuturkan,  selaku sebagai orang yang terlibat langsung dalam penegakan hukum turut prihatin terhadap cara pandang masyarakat yang semakin kesini tidak semakin progresif. Namun sebaliknya, karena khususnya penyelesaian perkara perdata sebenarnya sudah diatur dalam UU no 30 Tahun 1999 tentang alternatif Penyelesaian sengketa, maka baik sengketa tanah maupun hutang piutang dapat diselesaikan melalu proses perundingan negosiasi dalam forum mediasi.

"Namun jika tidak mampu terselesaikan secara musyawarah tahap yang arif/bijaksana dapat ditempuh dengan mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Sesuai domisili hukum, guna mengetahui secara penuh terhadap hak atas suatu benda atau objek sengketa,"kata Nurrun Jamaludin yang juga ketua DPC APSI Kota Salatiga dan Direktur Kantor Hukum Hukum Jallu & Associater kepada harian7.com, Selasa (4/8/2020).

Ditambahkan Nurrun Jamaludin, terhadap masyarakat yang langsung mengadukan perkara pidana atas suatu permasalahan akibat hubungan hukum keperdataan kepada kepolisian itu adalah langkah yang tidak binaksana, dan telah melalaikan bahwa hukuman adalah sebatas suatu tata peraturan untuk memperlancar interaksi sosial dan bukan bertujuan untuk melemahkan orang lain.

"Maka tidak bisa memaksakan kehendak atas permasalahan perdata yang belum selesai namun dilaporkan sebagai perkara pidana.  karena prinsip adanya pengingkaran atau perbuatan melawan hukum atas hak keperdataannya ya lebih baik diselesaikan atau didahulukan dulu penyelesaian perkara perdatanya,"pungkas pria berkelahiran Temanggung yang juga berpropesi sebagai advokat.(*)

Iklan