Iklan

Iklan

,

Iklan

Pamwascam, Lurah dan Kades se Kec Bawen Ikuti Sosialisasi Perbup No.65 Tahun 2020

Redaksi
Selasa, 25 Agustus 2020, 07:15 WIB Last Updated 2020-08-25T00:15:20Z
Foto bersama disela kegiatan.


Penulis: Arie Budi


UNGARAN,harian7.com  - Pamwascam, Lurah dan Kades se Kecamatan Bawen mengikuti Sosialisasi Perbup No.65 Tahun 2020 di Kantor Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang, Senin (24/8/2020) siang kemarin.
Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kecaamatan Bawen Gunadi, Kapolsek Bawen AKP Mudjiyono, Panwaslu Kecamatan Bawen, Panwaslu Desa dan Kelurahan se Kecamatan Bawen, Perwakilan dari Kades dan Lurah di Kecamatan Bawen dan Perwakilan dari Tim kesehatan.

Ketua Gugus Tugas Kecamatan Bawen Gunadi dalam sambutanya menyampaikan, bahwa pelaksanaan tahapan Pilkada harus dibarengi dengan Protokoler Kesehatan dan Perbup No.65 Tahun 2020 harus dilaksanakan di seluruh Kelurahan dan Desa di Wilayah Kecamatan Bawen.

Sementara itu, Kapolsek Bawen Polres Semarang AKP Mudjiyono saat di temui harian7.com mengungkapkan, bahwa keamanan dan ketertiban pada saat tahapan Pilkada Kabupaten Semarang berlangsung walaupun menjadi tanggung jawab Kepolisian. Namun dengan adanya Panwaslu berikut dengan PKD nya merupakan benteng terciptanya Kamtibmas di Kecamatan Bawen.

" Sosialisai Perbup no 65 Tahun 2020 Agar Pemdes bisa mensosialisasikan kepada masyarakat Desa atau Kelurahan. Agar bisa dipedomani dan dilaksanakan supaya bisa membantu pencegahan penyebaran Covid -19, " ujarnya.

Sehingga Pamwaslu dan Panwascam mengetahui isi dan maksud Perbup no 65 Tahun 2020.

"Untuk terciptanya koordinasi yang baik dengan stakholder dalam menjalankan Perbup tersebut di Kecamatan Bawen, sehingga Jajaran Pamwascam mengetahui Sangsi dan ikut membantu pencegahan Covid 19 di Kecamatan Bawen, "pungkas Kapolsek.(*)

Iklan