Iklan

Iklan

,

Iklan

Masih Banyak Pelanggaran Protokol Kesehatan Ditemukan Di Cilacap

Kamis, 27 Agustus 2020, 20:22 WIB Last Updated 2020-08-27T13:22:24Z
CILACAP, Harian7.com - Menindak lanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020, dan Peraturan Bupati Cilacap Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin, penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Cilacap bersama TNI-Polri woro-woro operasi masker dan penegakkan hukum protokol kesehatan di seluruh wilayah di Kabupaten Cilacap.

Pelaksanaan tersebut melibatkan unsur dari TNI, Polri, Pemerintahan Daerah hingga Pemerintah Desa, Tim Kesehatan, Satpol PP, Linmas, Ormas dan para relawan peduli Covid-19 meliputi operasi masker baik di jalan raya maupun tempat-tempat keramaian seperti pasar, kios dan tempat lainnya.

Dalam kegiatan tersebut banyak ditemui pelanggaran diantaranya tidak menggunakan masker. Pasal yang dikenakan kepada para pelanggar yaitu Pasal 4 ayat 3 huruf a Perbup Cilacap Nomor 126 Tahun 2020 tentang Penerapan, Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Sedangkan sanksi yang diterapkan yaitu berupa teguran lisan dan tertulis yaitu menandatangani berita acara pelanggaran dan surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran.

Data yang diperoleh sejak diberlakukannya Perbup tersebut, masih banyak ditemukan masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat keluar rumah. Di masing-masing Kecamatan masih banyak ditemukan pelanggaran, seperti di Kecamatan Maos sedikitnya 40 orang terjaring tidak menggunakan masker. Di Kecamatan Kesugihan juga ditemui pelanggaran yang sama yakni sebanyak 37 orang, Kecamatan Jeruklegi 29 orang, dan Kecamatan Kedungreja 25 orang.

Kemungkinan masih banyak lagi ditemukan pelanggar disejumlah wilayah, karena saat ini masih berjalan kegiatan operasi masker dalam rangka peningkatan disiplin, penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. (Rus)

Iklan