Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Lima Tersangka Diduga Terlibat Penjualan Bayi Dibekuk Polisi

Redaksi
Jumat, 21 Agustus 2020, 11:28 WIB Last Updated 2020-08-21T04:31:41Z
Ilustrasi


KALBAR,harian7.com - Lima terduga pelaku kasus tindak pidana penjualan bayi di salah satu klinik bersalin di wilayah Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat dibekuk jajaran Resmob Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat. Dalam kasus itu selain lima pelaku juga uang tunai sebesar Rp 30 juta yang diduga dipergunakan untuk transaksi turut diamankan petugas. Demikian diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Jumat (21/08/2020).


Dijelaskan Dirreskrimum Polda Kalbar, polisi berhasil mengungkap kasus ini berawal dari Tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah klinik bersalin berinsial BM di Kubu Raya akan ada transaksi penjualan anak atau bayi.

Baca juga:

Puluhan Warga Geruduk Ketua RT Lemah Gempal Terkait Penutupan Portal

Setelah menerima informasi tersebu tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan rangkaian penyelidikan. Sesampai di lokasi, tim berhasil mendapati beberapa orang yang diduga pelaku yang akan melakukan transaksi penjualan bayi itu.

”Di lokasi klinik bersalin BM tersebut, polisi mendapati seorang perempuan berinsial E dan TA. E akan membeli bayi dan TA yang membantu untuk mengambil bayi,” jelas Dirreskrimum Polda Kalbar.

Dari tangan kedua pelaku tersebut, petugas mendapatkan uang tunai sebesar Rp 30 juta milik pelaku E yang akan diserahkan kepada ibu bayi tersebut.

”Sementara ibu bayi, berinsial J masih terbaring di kamar bersalin. Sedangkan bayi sudah dipegang seorang pengasuh yang sudah berada di dalam mobil,” ucap Luthfie Sulistiawan.

Dari lokasi klinik bersalin dan interogasi awal kepada para pelaku, tim melakukan pengembangan dan didapatkan satu nama yang menjadi perantara untuk melakukan jual beli bayi tersebut.

”Pengembangan di lokasi klinik, mengarah ke pelaku lain berinsial F sebagai perantara. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil diamankan di daerah Tanjung Raya II Pontianak Timur,” tutur Luthfie Sulistiawan.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dikenakan pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Angga/tri)

Iklan