Iklan

,

Iklan

Apes! Dicekoki Miras, Seorang PNS Terkapar di Hotel Lalu Mobil KIA Visto Miliknya Dibawa Kabur Seorang Pemandu Karaoke

Redaksi
Senin, 03 Agustus 2020, 17:42 WIB Last Updated 2020-08-03T19:21:01Z
Polres Salatiga saat menggelar pres release. (Foto: M.Nur/harian7.com)


Penulis: M.Nur

SALATIGA,harian7.com - Santi Nurnangnitiyas (23) warga Sub Inti RT 07 RW 05 Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga, terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran  telah membawa kabur/mencuri mobil KIA Visto dengan Nopol H 9285 WI warna abu - abu milik seorang PNS.

Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat SS dengan didampingi Kasubbag Humas AKP Imam Djoko Lelono SH saat menggelar pres release Senin (3/8/2020) kepada harian7.com mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula adanya laporan korban bernama Heru Santoso (53) warga Kupang Dukuh RT 01 RW 02 Kelurahan Kupang Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang. Dalam laporanya korban menyebutkan bahwa mobil miliknya dibawa kabur/dicuri oleh pelaku pada bulan Agustus tahun 2017 lalu.

"Saat itu korban bersama pelaku berada di Hotel Permata yang beralamatkan Jalan Lingkar Selatan Cebongan Kecamatan Argomulyo Salatiga. Sebelumnya oleh pelaku korban di cekok minuman keras. Selanjutnya setelah korban mabuk berat atau terkapar mobilnya dibawa kabur atau dicuri oleh pelaku,"jelas Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, mendapati laporan tersebut anggota Satreskrim Polres Salatiga langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.

"Dari hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi petugas langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut,"tambah Kapolres.


Selanjutnya, masih kata Kapolres, pada hari Selasa (20/7/2020) pagi sekira pukul 8.30 wib petugas melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan barang bukti. Lalu petugas mendapat informasi jika mobil korban berada di wilayah Klero Kecamatan Tengaran Kab Semarang,sedangkan pelaku berada disebuah tempat kost didaerah Purwodadi.

"Mendepati informasi tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres Salatiga dengan dipimpin Kasat Reskrim AKP Akhwan Nadzirin langsung melakukan pengejaran ke Purwodadi dan berhasil menangkap pelaku."

"Saat diperiksa petugas pelaku mengakui semua perbuatanya. Dan pelaku juga mengaku jika saat menjalankan aksinya ia dibantu oleh temanya bernama Fendi,"tutur Kapolres.

Pelaku ini tidak bisa mengemudi mobil, sehingga mengajak temannya bernama Fendi yang saat ini masih buron (DPO)."Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pencurian pemberatan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun Penjara,"pungkas Kapolres.

Sementara itu, Santi saat dikonfirmasi harian7.com mengakui semua perbuatanya."Ia mas, saat itu saya mencekoki korban terlebih dahulu dengan miras. Setelah dia terkapar dikamar hotel mobil saya bawa kabur. Waktu itu saya ajak teman, karena saya tidak bisa nyetir. Dan uang hasil kejahatan tersebut untuk kebutuhan sehari hari,"ucapnya.(*)

Iklan