Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Desa Sekar Putih Nganjuk Diduga Melakukan Pemotongan Dana Bantuan Covid-19

Selasa, 04 Agustus 2020, 15:48 WIB Last Updated 2020-08-05T00:50:42Z
NGANJUK, Harian7.com - Warga Desa Sekar Putih Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk merasa kecewa lantaran adanya  pemotongan setiap pencairan Dana Bantuan Covid -19.

Informasi berawal dari keluhan masyarakat Desa Sekar Putih yang tidak mau disebut namanya secara tidak sengaja bertemu awak media di jalan atau di depan rumah, Senin (03/08/2020). Dia mengeluhkan adanya pemotongan bagian dari bantuan covid -19. Dari temuan tersebut awak media melakukan investigasi bersama tim.

Salah satu Ketua RT di Desa Sekar Putih saat dikonfirmasi terkait kejelasan hal tersebut membenarkan adanya pemotongan bantuan Covid-19 yang diterima warga.

"Memang kita ambil sebagian, tapi tidak sama ada yang setengah, dan ada yang sebagian. Misalnya yang mendapat Rp 600.000,- kita potong Rp 200.000,- dan yang menerima rapel langsung 3 bulan Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus) di potong Rp 900.000,- (sebilan ratus), karena memang instruksi perangkat desa kesepakatanya seperti itu," ungkap Ketua RT, Selasa (04/08/2020) di rumahnya.

Sementara, warga Dusun Rowo Doro Desa Sekar Putih Kecamatan Bagor berinisial AA mengatakan mendapat bantuan dari Kementan senilai Rp 1.800.000,- tapi melalui bapak RT, bapak Slàmet dan Oknum Kaur Kesra Bapak Imam Ashari dipotong Rp 600.000,-  sedang  warga yang menerima bantuan jenis BST Kemensos senilai Rp 600.000,- juga dipotong Rp 200.000,- sedangkan yang menerima bantuan jenis BLT DD senilai Rp 600.000,- juga dipotong Rp 200.000,-  dengan alasan buat pemerataan yang tidak mendapat bantuan dan itu berlaku di semua Dusun di Desa Sekar Putih Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk.

Kepala Desa Sekar Putih Hj. Andŕi Sulami saat di konfirmasi awak media mengatakan memang benar kalau bantuan itu kita potong, karena untuk pemerataan, kan eman (sayang-red) kalau uang itu dikembalikan mending diratakan saja.

"Itu sudah kita sepakati dengan seluruh perangkat Desa dan perwakilan dari warga per RT, kalau tidak disiasati begitu nanti eman (sayang) uang dari bantuan Covid -19 itu tetep kita bagi meskipun saya tahu sebenarnya itu tidak boleh dalam peraturanya, tapi yaitu memang kita siasati biar bisa dibagi," ungkap Hj. Andŕi Sulami.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk, Nafhan Tohawi SH, MH dan Sekretarisnya, Dra. LIt Herlyana, MM ketika dikonfirmasi menegaskan tidak dibenarkan ada Pemotongan dengan alasan apapun dan pihak Dinas Sosial tidak pernah menyarankan kepada Pemerintah Desa untuk memotong bantuan Covid -19, apapun alasannya, karena itu jelas-jelas melanggar Hukum.

Mendengar ada penyimpangan dalam pembagian dana bantuan Covid-19, Komunitas Anti Korupsi Salam Lima Jari Nganjuk, John Wadoe angkat bicara atas tindakan Pemerintah Desa Sekar Putiih yang main potong setiap ada pencaiaran dana bantuan Covid baik dari Kemensos, BLT DD, dan Kementan.

"Seharusnya hal itu tidak diperbolehkan. Apapun alasannya tidak diperbolehkan dan jelas Melanggar Hukum, dan seharusnya pihak pengak hukum segera turun dan cek lokasi agar bisa diproses secara hukum sesuai peraturan yang sudah ada," tandasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, apalagi bapak Kapolri mengaskan siapapun yang bermain dengan dana Bantuan Covid -19, harus diproses secara hukum, jangan menunggu laporan. Sebagai aparat penegak hukum (APH) harus cepàt tanggap terhadap siapapun yang Bermain dengan dana Bantuan Covid (pemotongan).

Sekretaris Kecamatan Bagor, Sutomo ketika dikonfirmasi awak media mengatakan seharusnya yang namanya Bantuan harus diberikan kepada penerima dengan jumlah yang sudah ditetapkan sepenuhnya.

"Mengacu pada aturan pusat, setahu saya kalau ada pemotongan sangat tidak dibenarkan, apapun alasannya," pungkas Sutomo.

Hingga berita ini diturunkan belum ada sanksi atau tindakkan hukum bagi Kepala Desa yang sudah memotong dana bantuan dampak Covid-19, baik oleh pemerintah maupun APH. (Tim)

Iklan