Iklan

Iklan

,

Iklan

Dapat Remisi, Dewi Seorang Narapidana Narkoba Bahagia Mendapat Nasihat "Pak Ganjar"

Redaksi
Senin, 17 Agustus 2020, 17:47 WIB Last Updated 2020-08-17T10:47:00Z
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat menghadiri acara peringatan HUT di Lapas Kelas I Semarang.


SEMARANG,harian7.com – Rasa haru bercampur bahagia tengah dirasakan Dewi Savitri (34), seorang warga binaan pemasyarakatan Lapas Klas I Semarang setelah menerima remisi di Hari Kemerdekaan ke-75 RI. Ia merupakan narapida kasus penyalahgunaan narkoba dan divonis delapan tahun penjara sejak 2016 lalu.


“Pastinya bahagia, ini (remisi) yang ditunggu setiap tahun,” ujarnya, usai penerimaan remisi di Aula pemasyarakatn Lapas Klas I Semarang, Senin (17/8/2020).


Dewi mengaku sudah menerima remisi dua kali, yakni tahun lalu dua bulan dan tahun ini kembali menerima remisi tiga bulan.

“Sudah dua kali. Kalau tahun ini dapat remisi tiga bulan,” lanjutnya.

Saat ini, perempuan asal Pusponjolo Tengah, Semarang Barat itu sudah menjalani masa hukuman lebih dari empat tahun. Selama itu pula, ia mengikuti kegiatan-kegiatan positif di dalam Lapas.

“Selama di penjara malah bisa hidup sehat dan normal serba teratur. Di sini kegiatannya ada pembinaan kepribadian dan kemandirian. Kalau aku ikut marching band, dan menjahit,” tuturnya.

Saat menerima remisi secara simbolis, ia mengaku mendapat nasihat dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Nasihat itu disampaikan secara ringan dan guyonan.

“Tadi pesan Pak Ganjar, jangan diulangi lagi. Saya diminta tetap semangat dan berkelakuan baik agar cepat keluar dari sini,” ungkapnya.

Dewi juga berpesan kepada masyarakat, terutama generasi muda untuk jangan coba-coba mengonsumsi narkoba.

“Narkoba itu tidak keren. Nikmatnya sesaat tapi sengsaranya selamanya. Nanti kalau saya sudah keluar akan menjadi yang lebih baik dan meneruskan usaha sewa sound system, panggung dan tenda,” ucapnya.

Sementara itu Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo berharap, narapidana yang mendapat remisi dapat kembali berkelakuan baik, dan selalu mengikuti aturan yang berlaku.

“Sesuai pesan dari Pak Menteri tadi, sehingga hubungan antara manusia dan ketertiban di masyarakat dapat dilakukan dengan baik. Orang akan menghormati sesama,” tuturnya.

Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah, Priyadi menyampaikan, remisi tahun ini di Jawa Tengah diberikan kepada 5.991 narapidana. Di antaranya pidana umum 3.697 orang, teroris 23 orang, narkotika 2.238 orang, korupsi 19 orang, illegal logging delapan orang, illegal trafficking dua orang dan money laundering empat orang.

“Untuk total di Jawa Tengah ada 13.182 narapidana. Yakni tahanan 2.335 orang dan narapidana 9.844 orang. Kapasitas kita 9.258 orang. Ini sudah melebihi 32 persen. Saat ini yang mendapat remisi 5.991 orang. Kemudian RU 1 ada 5.898 orang, dan yang bebas 93 orang,” tandasnya. (Nir/rls/dis)

Iklan