Iklan

Iklan

,

Iklan

BPJPH Ajak LPPOM MUI Integrasikan Data, Untuk Percepat Layanan Sertifikasi Halal

Redaksi
Rabu, 05 Agustus 2020, 11:28 WIB Last Updated 2020-08-05T04:28:12Z
Sekretaris BPJPH Lutfi Hamid (kiri) didampingi Kabag TU Kemenag DIY Wahib Jamil saat memimpin Rakor BPJPH bersama Satgas Halal DIY dan lembaga terkait.

YOGYAKARTA,harian7.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI meminta kepada Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan integrasi data. Hal ini penting sebagai upaya percepatan sertifikasi halal.

“Kendala yang dihadapi selama ini adalah berkas harus dipindai dan ditulis ulang, tentu akan jauh lebih efektif dan cepat jika dilakukan integrasi data,” terang Sekretaris BPJPH Muhammad Lutfi Hamid di sela-sela Rapat Koordinasi BPJPH bersama Satgas Halal DIY, LPPOM, dan Komisi Fatwa MUI DIY, Selasa (4/8/2020) kemarin di Yogyakarta.

Dalam kesempatan ini, Lutfi yang didampingi Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag DIY Wahib Jamil, memberikan apresiasi kepada LPPOM MUI DIY yang menyatakan siap melakukan integrasi data. “Alhamdulillah, BPJPH mendapat dukungan sangat optimal dari LPPOM MUI DIY,” lanjut Lutfi.

Menurutnya, sinergitas antara BPJPH, LPPOM, dan MUI akan menguntungkan masyarakat luas. “Terutama untuk kalangan pelaku usaha, dapat menguatkan nilai tambah bagi Usaha Kecil Menengah,” imbuh mantan Kakanwil Kemenag DIY ini.

Direktur LPPOM MUI DIY Prof. Trijoko Wisnu Murti, DEA, menambahkan bahwa sinergitas yang dibangun bertujuan agar pelayanan kepada umat tidak terganggu. “Kita tentu ingin mempermudah, jangan mempersulit,” katanya.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) terhitung sejak 17 Oktober 2019 diselenggarakan oleh pemerintah, dalam pelaksanaannya dilakukan oleh BPJPH Kemenag. Hal ini sesuai dengan amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang JPH. Undang-undang ini menjelaskan bahwa pemohonan sertifikat halal harus dilengkapi dengan dokumen berupa data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, serta proses pengolahan produk.

Permohonan sertifikat halal juga disertai dengan dokumen sistem jaminan halal. Pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan ini yang dilakukan oleh BPJPH. Pelaku usaha, selanjutnya memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sesuai dengan pilihan yang sudah disediakan.

Tahap selanjutnya, BPJPH melakukan verifikasi dokumen hasil pemeriksaan LPH. Hasil verifikasi oleh BPJPH disampaikan kepada MUI untuk dilakukan penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk dari MUI itulah, BPJPH menerbitkan sertifikat halal.(Yuan/rls/kemenag)

Iklan